Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 05/04/2018 11:30 WIB

Pelanggaran Pilkada Kota Bekasi Termasuk Tertinggi di Jawa Barat

Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Aulia dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Herminus Koto
Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Aulia dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Herminus Koto
BEKASI, DAKTA.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Herminus Koto, mengungkapkan pada tahapan Pilkada dan Pilgub serentak di Jawa Barat, pihaknya telah menerima ratusan dugaan pelanggaran Pilkada 2018.
 
Dan Kota Bekasi sebanyak 30 laporan yang didominasi pelanggaran alat peraga kampanye yang dipasang oleh masing-masing tim sukses Paslon.
 
"Sejawa Barat ada sekitar 130 laporan dan kalau di Kota Bekasi sekitar 30 laporan. Semuanya telah ditindak lanjuti sesuai aturan yang ada,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Herminus Kota, pada kegiatan Sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat penyandang disabilitas di Hotel Merapi Merbabu, pada hari Rabu (4/4) kemarin.
 
Laporan dugaan pelanggaran Pilkada dan Pilgub dinilai wajar, akan tetapi pihak Panwas dan juga Bawaslu berupaya melakukan tindak lanjut semua pelaporan yang masuk disampaikan oleh semua masyarakat, Paslon, tim kampanye dan simpatisan para calon.
 
Herminus menegaskan ada beberapa perubahan perundangan sanksi bagi pelanggaran Pilkada, salah satu yang terberat jika nantinya ditemukan money politic dengan bukti dan sanksi yang kuat.
 
Hal ini karena Gakkumdu akan melakukan proses  penyidikan hingga kesimpulan dalam waktu 1x24 jam, dan Panwas atau Bawaslu yang akan melakukan penyidikan pertama.
 
"Jika sebelumnya pelanggaran akan diselesaikan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan, saat ini pelanggaran Pilkada berupa Money Politic dapat diselesaikan ditingkat Panwas atau Bawaslu, dan sanksinya sangat berat, bisa pidana kurungan,” ucapnya.
 
Hal senada juga disampaikan Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Aulia Hastuti, menurutnya, seluruh warga masyarakat Kota Bekasi dapat ikut berpartisipasi melakukan pengawasan dan pelaporan pelanggaran Pilkada yang nantinya dapat disampaikan ke pihak Panwas untuk ditindaklanjuti.
 
Hingga saat ini pelanggaran dalam tahapan Pilkada yang masuk ke Panwaslu Kota Bekasi sekitar 30 laporan, baik langsung maupun melalui aplikasi WhatsApps (WA).
 
"Yang sesuai dan kita tindak lanjuti ada sekitar 10, paling banyak pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Ada juga pelanggaran lain yang sudah kita rekomendasikan hasilnya,” kata Novita.
 
Pihaknya berharap, warga masyarakat, Organisasi Kepemudaan (OKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Media Massa ikut secara aktif melakukan pengawasan tahapan Pilkada di Wilayahnya masing-masing, meskipun tim pengawas dari pihak Panwaslu sudah terbentuk hingga ketingkat Kelurahan.
 
"Kita akan melakukan pengawasan secara maksimal terkait pengawasan Pilkada dan Pilgub,” tegasnya.
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1603 Kali
Berita Terkait

0 Comments