Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 02/04/2018 11:00 WIB

Asisten Daerah Pemkot Bekasi Tegur ASN yang Belum Bayar LHKPN

Asda Pemkot Bekasi
Asda Pemkot Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Asisten Daerah (Asda) III Pemerintah Kota Bekasi menegur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dalam apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi (2/4). Menurutnya ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara kepada KPK. Tiga OPD tersebut diantaranya Satuan Polisi Pamong Peraja ( Satpol PP) Kecamatan Bekasi Barat dan Kesbangpol Kota Bekasi.
 
"Sampai hari terahir (31/3 /2018) masih banyak yang belum melaporkan, yang ngga bisa silahkan nanya, saya juga siap membantu menguplod data jika di perlukan, tidak ada alasan untuk tidak taat aturan,” ungkap Dadang Hidayat Asda III Pemkot Bekasi.
 
Ia menyampaikan, Data hingga hari ini sebanyak 378 ASN yang wajib lapor LHKPN baru hanya sekitar 78 persen dan 22 persen pejabat yang belum melaporakannya.
 
Seluruh ASN yang memiliki kewajiban sesuai aturan yang ada di harapkan dapat menaatinya. Hal ini akan menjadi salah satu penilaian kedisiplinan dari Aparatur Pemkot Bekasi, jika seluruh ASN sudah taat pada hukum dan aturan maka pelaksanaan pemerintahan akan lebih baik dan bersih. 
 
"Bagi pejabat eslon II dan III maka hal ini wajib setiap tahunya,  dan hal ini mendapat penilaian dan respon langsung dari KPK. Apa susahnya tinggal mengisi di web KPK?," tanyanya sambil menegaskan. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1147 Kali
Berita Terkait

0 Comments