Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 27/03/2018 09:41 WIB

Dishub: Banyak Putaran Ilegal di Tambun dan Cikarang

Ilustrasi Putaran Ilegal
Ilustrasi Putaran Ilegal
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah kabupaten bekasi mempertimbangkan akses masyarakat sehingga, belum menutup putaran ilegal (u-turn) di jalan perbatasan Kota Bekasi-Kabupaten Karawang yang diisyaratkan oleh Kementerian PUPR.
 
Kementrian PUPR meminta Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi menutup putaran ilegal agar tidak terjadi kemacetan di jalan Bekasi Raya.
 
Namun hingga kini, pemerintah kabupaten bekasi melalui Dinas Perhubungan belum menutup putaran ilegal tersebut.
 
“Penutupan median jalan itu hanya bersifat situasional saja, karena dalam penutupannya tidak mudah, apalagi banyak median jalan yang dikuasai masyarakat dan menjadi akses mereka.” Kata Suhup selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. 
 
Pihaknya terus melalukan penyadaran bagi masyarakat untuk memutar di median jalan yang sudah ditentukan.
Suhup menambahkan, dalam penertiban median jalan ilegal itu cepat atau lambat akan dilakukan oleh forum lalu lintas Kabupaten Bekasi.
 
"Titik putaran ilegal paling banyak terdapat di wilayah Tambun dan Cikarang," terang Suhup.
 
Hingga saat ini diakuinya meski sudah diterapkan ganjil-genap namun tidak berdampak pada kemacetan di wilayah Kabupaten Bekasi.
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1170 Kali
Berita Terkait

0 Comments