Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 23/03/2018 14:57 WIB

Banyak Parkir Swasta di Kabupaten Bekasi Tidak Miliki Izin

Ilustrasi Area Parkir Swasta
Ilustrasi Area Parkir Swasta
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengakui sebagian besar pengelola parkir swasta tidak memiliki izin dan rekomedasi dari Dinas Perhubungan.
 
“Dari 100 lebih pengelola parkir swasta yang ada di Kabupaten Bekasi sebagian besar, mereka tidak memiliki rekomendasi dan izin dari dinasnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup.
 
Meski tidak memiliki izin, namun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pungutan terhadap pengelola parkir swasta tersebut.
 
Untuk itu, kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badap Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendorong perizinan pengelola parkir swasta.
 
Suhup menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan menghimbau dan mengumpulkan para pelaku usaha yang bergerak di bidang perparkiran yang selama ini telah membayar pajak agar segera mengurus izinnya.**
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1788 Kali
Berita Terkait

0 Comments