Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 23/03/2018 10:18 WIB

Kejari Tahan Tersangka Kasus Korupsi Bank BTN Cikarang

Ilustasi Gambar Bank BTN
Ilustasi Gambar Bank BTN
CIKARANG, DAKTA.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap seorang tersangka baru dalam kasus korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cikarang. 
 
Tersangka NA (36), ditahan usai diperiksa penyidik di Kantor Kejari, Cikarang Pusat, Kamis (22/3).
 
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari 
Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa mengatakan NA merupakan debitur dalam kasus penyelewengan kredit macet di BTN Cikarang.
 
“NA ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan, berdasarkan hasil pemeriksaan dua tersangka sebelumnya, yakni BW dan OI, serta sejumlah saksi. Tersangka NA diduga terlibat,” ucap Angga.
 
Angga mengatakan, NA merupakan Wiraswasta. Pelaku berperan sebagai pemohon pinjaman kepada Bank BTN. Namun, dalam prosesnya, terdapat beberapa unsur yang tidak sesuai aturan hingga mengakibatkan kredit macet. 
 
“NA telah dua kali mengajukan kredit ke Bank BTN sejak Tahun 2012 dan 2013. Meski demikian, peran NA dalam kasus tindak pidana korupsi ini terbilang berpengaruh,” jelasnya. 
 
Angga menambahkan, pelaku NA ditahan di Lapas Cikarang sambil menunggu proses persidangan.
 
Atas kasus ini, tersangka diancam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi dengan ancamannya hukuman 20 Tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.**
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1903 Kali
Berita Terkait

0 Comments