Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 23/03/2018 09:33 WIB
Pilwakot Bekasi

Saksi Tak Kunjung Datang, Panwaslu Hentikan Kasus Sekda

Panwaslu Kota Bekasi,  dalam konferensi pers di Kantornya.
Panwaslu Kota Bekasi, dalam konferensi pers di Kantornya.
BEKASI, DAKTA.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukamardji yang sebelumnya di duga memihak salah satu Pasangan Calon (Paslon).
 
Panwaslu dalam rilisnya menyatakan penghentian kasus tersebut diambil atas dasar tidak terpenuhinya syarat materil pelaporan, yakni saksi-saksi tidak kunjung datang memenuhi undangan Panwaslu untuk memberi keterangan.
 
Lebih lanjut, Panwaslu juga mempertimbangkan batas waktu penanganan pelanggaran yaitu 3 + 2 yang telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
 
“Sejak pemanggilan pertama Sekda pada Sabtu 17 Maret hingga hari ini Kamis 22 Maret, terhitung sudah lima hari proses ini berjalan, jadi waktunya sudah habis, sebagaimana aturan yang ada. Dengan begitu proses penyidikan tidak bisa lagi kita lanjutkan,” ujar Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti, Kamis (22/3) dalam konferensi pers di Kantornya.
 
Panwaslu sendiri telah berusaha menghadirkan saksi terkait kasus ini dengan mengirim surat dan menghubungi via telpon, akan tetapi saksi-saksi terkait tidak kunjung hadir.
 
“Kita tidak bisa memaksa saksi untuk hadir, karena tidak boleh ada tekanan,” sambung Novita.
 
Lebih dalam, Panwaslu telah melakukan penelusuran, hasilnya Panwaslu menemukan ada kontradiksi antara laporan yang masuk dengan fakta di lapangan. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1924 Kali
Berita Terkait

0 Comments