Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/03/2018 15:03 WIB
Pilwakot Bekasi

Panwascam Bekasi Selatan Ajak PPK Tertibkan APK Liar

Contoh APK Ilegal
Contoh APK Ilegal
BEKASI, DAKTA.COM - Tahapan pilkada sudah mulai berlangsung. Namun sayangnya dibeberapa titik, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai dengan aturan. 
 
Apalagi pasalnya KPU Kota Bekasi, telah menetapkan desain spanduk APK dan dapat ditiru oleh masing - masing tim paslon. 
 
"Di Kecamatan Bekasi Selatan misalnya, temuan APK yang tidak sesuai dengan aturan KPU kita juga temui," ujar Ketua Panwascam Bekasi Selatan Lan Machmud, Kamis (22/3).
 
Lan menjelaskan, temuan pelanggaran yang dimaksud adalah APK yang berbentuk surat suara. Namun gambar pasangan calon lainnya sengaja digelapkan. 
 
"Sesuai PKPU No. 4 Tahun 2017 Pasal 81 ayat 2 tentang wewenang Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK), berkaitan temuan ini kita sudah sampaikan ke PPK Kecamatan Bekasi Selatan agar menegur tim paslon masing-masing," papar Lan.
 
Ia menjelaskan, bagaimanapun Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) memiliki wewenang untuk memberikan teguran kepada peserta pemilu. "Jika memang tidak diindahkan, baru tahapannya Panwascam turun untuk mengambil tindakan bersama Satpol PP Kecamatan," kata Lan dengan tegas. 
 
Terpisah Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengakui kerap mendapat laporan terkait APK yang tidak sesuai dengan aturan. 
 
"Spanduk dengan desain surat suara itu, ilegal dan perlu ditindak. Apalagi KPU Kota Bekasi sudah membuat desainnya," kata Nurul. 
 
Dalam hal ini, lanjut Nurul, PPK tetap memiliki wewenang dalam kapasitas menegur tim pasangan calon untuk segera menurunkan APK yang tidak sesuai aturan. 
 
"Memang KPU tidak bisa menindak karena itu kewenangan Panwaslu. Namun kita hanya sebatas menegur dan mengingatkan. Coba nanti dilihat dikantor, desain APK yang disahkan KPU. Di luar itu APK ilegal,” paparnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2816 Kali
Berita Terkait

0 Comments