Nasional / Teknologi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/03/2018 10:31 WIB

Data Facebook Bocor, Indonesia Perlu UU Perlindungan Data Pribadi

Pratama Persadha Chairman CISSReC
Pratama Persadha Chairman CISSReC
JAKARTA, DAKTA.COM - Dunia sedang dikejutkan oleh kabar bocornya data pengguna Facebook sebanyak lebih dari 50 juta akun ke pihak ketiga. Kabar ini menyebar setelah ada pengakuan dari internal Cambridge Analytica bahwa mereka mendapatkan data dari Facebook dan digunakan oleh klien mereka. Salah satu klien Cambridge Analytica adalah Donald Trump yang terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat pada akhir 2016.
 
Kabar tak sedap ini membuat saham Facebook turun sebanyak 6,8% dan diperkirakan akan terus turun. Selain itu, Parlemen Uni Eropa memanggil Mark Zuckerberg untuk hadir di sidang Parlemen Uni Eropa di Brussles Belgia. Parlemen Inggris tak mau ketinggalan meminta penjelasan langsung dari Zuckerberg.
 
Dalam keterangannya Rabu (21/3), pakar keamanan siber Pratama Persadha menjelaskan bahwa ini momentum yang tepat untuk mengevaluasi Facebook sebagai media sosial terbesar di dunia. Facebook sendiri diketahui juga pemilik dari Instagram dan Whatsapp, aplikasi instant messaging terbesar di dunia saat ini.
 
“Facebook ini memang sudah diketahui lama memanfaatkan data para penggunannya untuk kepentingan bisnis. Namun peristiwa skandal Facebook dan Cambridge Analytica ini bertambah ramai karena menyeret nama presiden AS Donald Trump,” jelas chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini.
 
Seperti diketahui, Cambridge Analytica adalah konsultan politik saat Donald Trump maju pada pilpres AS di akhir 2016 lalu. Selain isu keikutsertaan Rusia dalam membantu kemenangan Trump, kini Facebook juga langsung dihantam karena dianggap membiarkan dan membantu kemenangan Trump. Pasalnya selama masa pemilu banyak konten hoaks dan bernada rasis yang muncul di beranda Facebook para pemilih di AS.
 
“Facebook sendiri membuka data pengguna ke pihak ketiga memang sangat mudah. Bahkan sampai pada tahun 2014, Facebook masih mempunyai program friend permission untuk pihak ketiga sehingga cakupan data yang diambil menjadi sangat banyak,” terangnya.
 
Program “Friend Permission” adalah sebutan untuk API (Application Programme Interface) milik Facebook yang diberikan ke pihak ketiga. Dengan API ini, pihak ketiga tidak hanya mendapatkan data dari pemilik akun tertarget, namun juga teman-temannya di Facebook. Ini memungkinkan Cambridge Analytica memperoleh data dalam jumlah yang sangat banyak.
 
Perlindungan Data Pribadi
 
Pratama menjelaskan bahwa peristiwa Facebook ini memperjelas bagaimana pentingnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan.
 
“RUU Perlindungan Data Pribadi harus dikebut. Kita sulit untuk meminta pertanggungjawaban Facebook, karena instrumennya tidak ada. Berbeda dengan negara-negara Eropa yang langsung mengirimkan undangan kepada Zuckerberg,” jelas pria asal Cepu Jawa Tengah ini.
 
RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri tidak masuk dalam Prolegnas 2018. Meski DPR dan Kemenkominfo mendorong, Kemenkumham lebih memilih RUU lainnya untuk dijadikan prioritas selesai pada 2018 ini.
 
“Pemerintah ini juga sedang mengumpulkan data masyarakat, salah satunya lewat e-KTP dan registrasi kartu prabayar. Ada juga rencana membagi data tersebut untuk 
 
keperluan tertentu, seperti administrasi dan bisnis. Tentu secara bersamaan masyarakat perlu dilindungi dengan UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga apa yang boleh dan tidak menjadi jelas,” terangnya. ***
 
Editor :
Sumber : Pratama Persadha, Chairman CISSReC
- Dilihat 15786 Kali
Berita Terkait

0 Comments