Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 21/03/2018 11:16 WIB

Pemkab Bekasi Kesulitan Bongkar Lokalisasi Tenda Biru Cibitung

Pembongkaran bangli di Babelan
Pembongkaran bangli di Babelan

CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi kesulitan menertibkan bangunan liar di lokalisasi prostitusi tenda biru cibitung karena legalitas tanahnya sudah berbentuk sertifikat hak milik.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya, Rabu (21/3/18) mengatakan di tahun 2018, pihaknya memiliki anggaran untuk melakukan penertiban bangunan liar di 10 titik, salah satunya adalah lokalisasi tenda biru cibitung.

“Namun setelah dipelajari, ternyata lahan mereka sudah berbentuk sertifikat hak milik, hal ini diakuinya menjadi kendala karena jika kita melakukan pembongkaran maka termasuk kedalam pasal pengrusakan”, jelasnya.

Oleh karena itu pihaknya akan menerapkan perda yang berhubungan dengan pelanggaran kegiatan mereka yang melakukan kegiatan prostitusi.

“Selain di lokalisasi tenda biru, 10 titik bangunan liar yang akan dibongkar diantaranya tersebar di tambun selatan, babelan, cikarang barat, cikarang utara, cikarang selatan dan sebagainya”, paparnya.

Menurutnya, bangunan liar itu didirikan diatas tanah negara sehingga harus ditertibkan dan tidak boleh menempati dilahan tersebut.

“Kegiatan penertiban bangunan liar itu rencananya akan dimulai pada april mendatang”, tutupnya.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 10653 Kali
Berita Terkait

0 Comments