Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 21/03/2018 10:54 WIB

Baznas Kabupaten Bekasi Minta Potong Gaji ASN 2,5% Untuk Zakat

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN
BEKASI, DAKTA.COM - Baznas Kabupaten Bekasi meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk zakat.
 
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Aziz mengatakan selama ini pejabat dan Aparatur Sipil Negara di pemerintah Kabupaten Bekasi belum mengeluarkan penghasilannya untuk zakat sebesar 2,5 persen.
 
“Meski ada himbauan dari Bupati sejak tahun 2012, namun pengumpulan zakat profesi belum optimal karena hanya sebatas kerelaan masing-masing pegawai yang bersedia dipotong tunjangan daerahnya,” katanya.
 
Sementara itu, terkait gaji belum bisa dipotong untuk zakat karena harus ada peraturannya berupa keputusan presiden.
 
Ia berharap ada aturan yang mengatur mengenai hal itu agar potensi zakat profesi dari ASN lebih meningkat.
 
Azis menambahkan, apabila zakat profesi dari ASN optimal, pihaknya juga akan menyasar zakat profesi dari pekerja di kabupaten bekasi.
 
“Dengan banyaknya zakat yang terkumpul maka akan bisa digunakan untuk kepentingan umat dan membantu program pemerintah daerah dalam menyejahterakan warganya,” tutur Azis.
 
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1545 Kali
Berita Terkait

0 Comments