Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 21/03/2018 10:40 WIB

Ingat, Wajib Pajak Harus Segera Lapor SPT

Kepala Kantor KPP Pratama Pondok Gede Sonny Agustinus
Kepala Kantor KPP Pratama Pondok Gede Sonny Agustinus
BEKASI, DAKTA.COM - Kemudahan untuk melakukan pelaporan pajak saat ini membuat masyarakat bisa melapor melalui online di https://djponline.pajak.go.id dari mana saja dan tidak perlu antri di Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Gede, Sonny Agustinus, dalam Bincang Publik di Radio Dakta, pada Rabu (21/3).
 
"Sebagai warga negara yang baik, melaporkan pajak sesuai penghasilan dan usaha adalah kewajiban. Para wajib pajak yang ingin lebih paham tentang mekanisme, edukasi, dan sosialisasi pelaporan pajak bisa langsung datang ke KPP Pratama Pondok Gede," ujar Sonny.
 
Sonny mengatakan kontribusi dana pajak yang masuk ke kas negara sebesar 75 persen dalam APBN. Sehingga, peran serta masyarakat sangat diutamakan untuk berkontribusi terhadap negara melalui pajak.
 
"Perlu keberanian dan kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak. Ada ketentuan peraturan perpajakan yang harus dipatuhi bersama agar tidak ada pelanggaran hukum atau permasalahan pajak. Aturan ini yang dapat menjadi acuan para wajib pajak," tutur Sonny.
 
Sejauh ini, menurut Sonny, berdasarkan data dari KPP Pratama Pondok Gede yang melayani empat wilayah yakni Pondok Gede, Jatisampurna, Jatiasih, dan Pondok Melati, ada sekitar 160 ribuan wajib pajak yang harus melaporkan SPT.
 
"Pelaporan ini dapat dilakukan secara online dan ada tiga panel yang bisa diakses, yakni e-form (untuk badan usaha), e-filing (pribadi), atau e-billing untuk pembayaran," pungkasnya.
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1443 Kali
Berita Terkait

0 Comments