Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 20/03/2018 09:17 WIB

Sekda Kota Bekasi Diduga Langgar Kode Etik ASN

Sekda kota Bekasi Rayendra Sukarmadji 1
Sekda kota Bekasi Rayendra Sukarmadji 1
BEKASI, DAKTA.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukamardji memenuhi panggilan klarifikasi Panwaslu Kota Bekasi terkait dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (18/3).
 
Proses klarifikasi berjalan selama satu jam dengan 18 pertanyaan yang ditujukan ke Sekda Kota Bekasi. Dalam keterangannya, Sekda menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait keberpihakan kepada pasangan calon mengada-ada.
 
“Saya menghormati lembaga Panwaslu. Seputar penyampaian saya tentang ASN di ruang Nonon Sontanie, saya tegaskan lagi bahwa saya tidak menyampaikan apapun di ruangan itu, pada waktu Sertijab 10 Maret 2018. Selesai dari DPRD terus ke kantor Nonon Sontanie, Sertijab saja. Tidak ada sambutan,” ungkapnya kepada awak media di Kantor Panwaslu seusai klarifikasi.
Sekda sendiri merasa ASN sudah cukup dewasa dan sangat memahami terkait aturan-aturan pemilu, yang mengharuskan ASN bersikap netral.
 
 
“ASN itu kan sudah pada dewasa ya. Sudah sangat mengerti mana yang baik buat mereka. Mana yang terbaik untuk masa depan Bekasi, Saya tidak akan menekan apa-apa. Kalaupun menekan silakan sampaikan. Ada tidak ASN yang ditekan oleh sekda?,” paparnya.
 
Meski sempat tidak hadir dalam panggilan pertama, Sekda mengaku tetap akan kooperatif apabila Panwaslu kembali mengundangnya untuk memberi keterangan lanjutan.
 
“Saya siap kapanpun diminta panggilan lagi dengan mempertimbangkan kesibukan Saya. Jadi tolong beri waktu tiga hari sebelumnya. Kemarin dipanggil saya tidak datang karena surat masuk Jumat, dan harus datang Sabtu,” imbuhnya.
 
Hasil klarifikasi akan dikaji lebih dalam oleh Panwaslu. Setelah melewati proses pengkajian, baru akan diumumkan hasilnya. Jika dinyatakan bersalah, maka tindak lanjutnya akan diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
 
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) segera akan menetapkan status Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukamardji dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik ASN Proses klarifikasi sudah dilakukan oleh Panwaslu dengan memanggil Rayendra Sukarmadji di Kantor Panwaslu, Senin (19/3/2018).
Ketua Panwaslu, Novita Ulya Hastuti menyebut dalam prosesnya, Sekda membenarkan jika bukti rekaman suara yang diberikan pelapor kepada Panwaslu adalah suaranya. Namun Novita belum bisa memutuskan status bersalah atau tidaknya Sekda dalam hal ini.
 
 
“Laporan yang masuk ke kita terkait dengan pidato yang disampaikan beliau pas serah terima Pelaksana Harian (Plh) Walikota. Beliau mengakui itu suara dia,” ujar Novita kepada awak media, di Kantor Panwaslu, Senin (18/3).
 
Panwaslu akan segera melakukan proses pengkajian atas 18 pertanyaan klarifikasi yang dilontarkan kepada Sekda.
 
“Kita menunggu Pak Iqbal, sebab beliau Koordinator Divisi Penindakan. Pak Iqbal lagi ada program dengan Mahkama Konstitusi di Bogor. Besok Pak Iqbal datang kita langsung kaji bersama. Dua hari ini paling cepat hasilnya mungkin sudah ada,” jelas Novita.
 
Lebih lanjut, Panwaslu akan memanggil sejumlah saksi untuk mendengarkan keterangan tambahan atas dugaan yang dialamatkan kepada Sekda.
 
“Jumlah saksi baru ada satu. Yang melaporkan hanya memberikan satu saksi. Syarat formil dan materil harus ada dua saksi. Jadi kita akan panggil lagi beberapa saksi,” pungkasnya.
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1788 Kali
Berita Terkait

0 Comments