Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 17/03/2018 15:56 WIB

Boneka Bang Bek dan Mpo Asih Resmi Mendapat Hak Cipta

Boneka Bang Bek dan Mpo Asih
Boneka Bang Bek dan Mpo Asih
BEKASI_DAKTACOM: Boneka Bang Bek dan Mpo Asih resmi mendapat Hak Cipta berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumam RI yang ditandatangani oleh Dirjen HAKI, Dr.Freddy Harris per tanggal 15 Februari 2018.
 
Perlu diketahui Boneka Bang Bek dan Mpo Asih ini merupakan  hasil dari Lomba Maskot Boneka tahun lalu yang dimenangkan oleh  Anton Nugroho.
 
Bang Bek ialah sebutan untuk boneka pria dengan gaya jagoan asal Bekasi, memakai kostum pangsi hitam dan sendal, dilengkapi kumis “baplang” yang melambangkan jawara Bekasi. Sementara boneka perempuan khas Kota Bekasi diberi nama Mpo Asih, menggunakan kostum encim untuk melambangkan wanita asal Kota Bekasi.
 
Pemberian Surat Pencatatan Ciptaan ini sudah mendapat persetujuan dari pencipta Boneka Bang Bek dan Mpo Asih yakni Anton Nugroho, yang selanjutnya diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemegang Hak Cipta boneka Bang Bek dan Mpo Asih dengan jenis ciptaan "Seni Gambar" dan Judul Ciptaan "Bang Bek & Mpo Asih".
 
Dijelaskan dalam surat Kemenkumham RI tersebut, Surat Pencatatan Hak Cipta atau Produk Hak terkait ini sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta, dimana hak cipta tersebut memiliki jangka waktu perlindungan yang berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman.
 
Surat Pencatatan Ciptaan tersebut diserahkan oleh Pencipta Bang Bek dan Mpo Asih, Anton Nugroho kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi, Makbullah, disaksikan para pelaku usaha industri boneka dan peserta yang ikut serta dalam acara Festival Boneka Bekasi di Pasar Proyek Trade Center Bekasi, Sabtu (17/3).
Reporter : Warso Sunaryo
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 2390 Kali
Berita Terkait

0 Comments