Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/03/2018 13:39 WIB

Dirjen Bimas : Pengelolaan Masjid Otoritas Masyarakat

Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M. Ag
Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M. Ag
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kewenangan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk mengelola dan memakmurkan masjid kepada masyarakat. 
 
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag., disela acara pelatihan peliputan bagi media online di Jakarta, Kamis (16/3).
 
"Kita tidak bisa memantau apakah masjid sudah punya panitia keamanan atau tidak, yang jelas sudah kita buat surat edaran. Kita tidak bisa memaksa, misalnya larangan mensholatkan, kita tidak bisa mencabutnya karena masjid di Indonesia 99% milik masyarakat, “ jelasnya.
 
Bimas Islam memiliki empat Direktorat, diantaranya Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat KUA dan Keluarga Syariah, Direktorat Penerangan Agama Islam, serta Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
 
Ia mengatakan, untuk Direktorat Urusan Agama dan Pembinaan Syariah, menangani urusan hisab ruqyat, kiblat, kemasjidan, penyelesaian konflik dan kepustakaan.
 
Sedangkan Direktorat KUA dan Keluarga Syariah yang menangani tentang semua yang berurusan dengan pernikahan dan keluarga sakinah, dan untuk Direktorat Penerangan Agama Islam menangani musabaqoh, Da'i, penyuluhan juga seni budaya. Yang terakhir, Direktorat Zakat yang menangani zakat dan wakaf.
 
Ia menyampaikan telah melakukan edaran untuk keamanan masjid khususnya kepada Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid Urais) dan pembimbingan syariah terkait kemasjidan, tetapi dalam penerapannya ada yang setuju dan tidak setuju di sisi lain.
 
Prof Amin mengatakan untuk bimbingan pernikahan, ada pembelajaran tentang kehidupan dalam rumah tangga, pendidikan reproduksi serta pertahanan keluarga. Ia menyampaikan jika pernikahan tidak memiliki buku nikah kemungkinan anaknya tidak mempunyai Akte Kelahiran.
 
“Maka kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melakukan isbat nikah, karena itu dibiayai oleh Pemerintah Daerah dan gratis, juga khususnya dari Kementerian Agama gratis karena sebagai sumbangsih,” ujarnya.
 
Inpres Nomor 3 Tahun 2014 terkait tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian atau Lembaga Badan Amil Zakat Nasional ingin ditingkatkan menjadi Pepres namun saat ini masih ada polemik ditengah masyarakat terkait wacana tersebut.
 
“Mereka yang mempunyai lembaga tetapi tidak resmi, karena menurut mereka sulit harus melalui persyaratan rekomendasi Baznas. Maka mereka menolaknya,” ucapnya.**

 

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 5153 Kali
Berita Terkait

0 Comments