Kamis, 15/03/2018 13:39 WIB
Dirjen Bimas : Pengelolaan Masjid Otoritas Masyarakat
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kewenangan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk mengelola dan memakmurkan masjid kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag., disela acara pelatihan peliputan bagi media online di Jakarta, Kamis (16/3).
"Kita tidak bisa memantau apakah masjid sudah punya panitia keamanan atau tidak, yang jelas sudah kita buat surat edaran. Kita tidak bisa memaksa, misalnya larangan mensholatkan, kita tidak bisa mencabutnya karena masjid di Indonesia 99% milik masyarakat, “ jelasnya.
Bimas Islam memiliki empat Direktorat, diantaranya Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat KUA dan Keluarga Syariah, Direktorat Penerangan Agama Islam, serta Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Ia mengatakan, untuk Direktorat Urusan Agama dan Pembinaan Syariah, menangani urusan hisab ruqyat, kiblat, kemasjidan, penyelesaian konflik dan kepustakaan.
Sedangkan Direktorat KUA dan Keluarga Syariah yang menangani tentang semua yang berurusan dengan pernikahan dan keluarga sakinah, dan untuk Direktorat Penerangan Agama Islam menangani musabaqoh, Da'i, penyuluhan juga seni budaya. Yang terakhir, Direktorat Zakat yang menangani zakat dan wakaf.
Ia menyampaikan telah melakukan edaran untuk keamanan masjid khususnya kepada Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid Urais) dan pembimbingan syariah terkait kemasjidan, tetapi dalam penerapannya ada yang setuju dan tidak setuju di sisi lain.
Prof Amin mengatakan untuk bimbingan pernikahan, ada pembelajaran tentang kehidupan dalam rumah tangga, pendidikan reproduksi serta pertahanan keluarga. Ia menyampaikan jika pernikahan tidak memiliki buku nikah kemungkinan anaknya tidak mempunyai Akte Kelahiran.
“Maka kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melakukan isbat nikah, karena itu dibiayai oleh Pemerintah Daerah dan gratis, juga khususnya dari Kementerian Agama gratis karena sebagai sumbangsih,” ujarnya.
Inpres Nomor 3 Tahun 2014 terkait tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian atau Lembaga Badan Amil Zakat Nasional ingin ditingkatkan menjadi Pepres namun saat ini masih ada polemik ditengah masyarakat terkait wacana tersebut.
“Mereka yang mempunyai lembaga tetapi tidak resmi, karena menurut mereka sulit harus melalui persyaratan rekomendasi Baznas. Maka mereka menolaknya,” ucapnya.**
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments