Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 12/03/2018 15:30 WIB

DPRD: Pajak Retribusi Parkir Gagal Capai Angka Maksimal

Ilustrasi Area Parkir
Ilustrasi Area Parkir
CIKARANG_DAKTACOM: Ketua Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi tentang Raperda Retribusi Pajak Daerah Nurdin Muhidin menyebut pajak parkir belum tergali maksimal karena hanya mencapai Rp. 10 Milyar per tahun.
 
Menurutnya, sektor pendapatan dari parkir harus benar-benar dimaksimalkan padahal potensinya sangat besar khususnya pengelola parkir di dalam gedung.
 
Diakuinya pengelolaan parkir masih kalah dengan daerah lain, jika parkir dikelola dengan baik maka akan menambah jumlah pendapatan daerah dan menyerap tenaga kerja lokal dengan menjadi juru parkir.
 
"Untuk itu kita memaksimalkan perolehan pajak tersebut dengan membuat aturan di dalam Raperda yang tengah dibahas tersebut agar pengelola parkir di dalam gedung wajib memberikan pajak parkirnya ke pemerintah daerah," ujarnya pada Senin (12/3).
 
Nurdin menambahkan, selain pajak parkir, retribusi parkir juga terus didorong agar maksimal, retribusi yang didapatkan pemerintah daerah dari usaha parkir hanya mencapai Rp. 70 juta.
 
Kedepan usaha tempat parkir yang lahannya milik pemerintah daerah akan dikerjasamakan dengan pihak swasta sehingga keuntungannya akan lebih besar dengan pembagian keuntungan mencapai 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk pengelola.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1273 Kali
Berita Terkait

0 Comments