Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 12/03/2018 15:00 WIB

Menhub Tampung Aspirasi Publik Terkait Dampak 3 Kebijakan

Tol Bekasi Barat
Tol Bekasi Barat
BEKASI_DAKTACOM: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bakal membentuk wadah untuk menampung aspirasi publik dari tiga paket kebijakan yang diberlakukan di ruas tol Jakarta-Cikampek.
 
Bahkan Kementerian Perhubungan akan menyediakan jalur pengaduan (hot line) melalui sambungan telepon agar masyarakat bisa memberikan keluhan dan masukannya ke lembaga vertikal ini.
 
"Melalui media sosial pun akan kami siapkan agar warga secara real time bisa menyampaikan keluhan dan masukan mereka," kata Budi di Mega Bekasi City, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (12/3/2018).
 
Budi mengatakan, laju kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek dari Cikampek hingga Cawang dan sebaliknya memang kerap tersendat.
 
Rata-rata laju kendaraan di sana mencapai 20 kilometer per jam.
 
Namun laju tersebut kini meningkat di hari pertama pemberlakuan tiga paket kebijakan ini pada hari ini.
 
Kendaraan kini bisa melaju dengan kecepatan sekitar 40-50 kilometer jam.
 
Dalam kesempatan itu, Budi menyampaikan permohonan maaf pada warga Bekasi atas penerapan sistem ganjil genap yang tengah diuji coba mulai hari ini.
 
Ketidaknyamanan yang dirasakan warga Bekasi dimaksudkan untuk memberikan manfaat kebaikan.
 
"Saya meminta maaf kalau menimbulkan rasa kurang nyaman pada warga Bekasi, namun ini adalah upaya kami untuk mencari solusi pemecah kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek" katanya.
 
Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap agar tiga paket kebijakan ini bisa menjadi solusi bagi kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek.
 
Sebab hal itu bisa amat menolong masyarakat yang melaju di antara ruas jalan tol Jakarta-Cikampek tiap hari.
 
"Jangan sampai tiga solusi ini malah bikin publik lemah, sambil berjalan sebaiknya juga dievaluasi," kata Tito.
 
Kementerian Perhubungan mengeluarkan tiga paket kebijakan di ruas tol Japek melalui Permenhub Nomor 99 tahun 2019 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018.
 
Tiga paket kebijakan ini adalah aturan ganjil-genap pelat kendaraan bagi golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta. Lalu pembuatan jalur khusus angkutan bus di bahu jalan tol, dan pembatasan jam operasional kendaraan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V.
 
Ketiga paket kebijakan ini berlaku mulai 12 Maret 2018 setiap hari kerja, Senin-Jumat dari pukul 06.00-09.00 WIB. Sementara akhir pekan dan libur nasional ditiadakan.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1265 Kali
Berita Terkait

0 Comments