Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 09/03/2018 14:09 WIB

Bupati Bekasi Minta Bantuan Kepolisian Tertibkan Tempat Maksiat

ilustrasi suasana diskotik
ilustrasi suasana diskotik
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penutupan tempat hiburan malam yang dilarang dalam Perda nomer 3 tahun 2016 tentang pariwisata.
 
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan belum dieksekusinya tempat hiburan malam tersebut karena masih dikaji kaitan hukumnya, apalagi dalam pasal di Perda itu tidak disebutkan sanksi hukumnya.
 
Hal itu diakuinya menjadi kendala dalam proses penertiban dan penutupan tempat hiburan malam tersebut. Meski begitu, pihaknya berupaya dapat menutup tempat hiburan malam yang bekerjasama dengan pihak kepolisian.
 
"Terus kita usahakan,"  ujarnya pada Jum'at (9/3).
 
Neneng menambahkan, penutupan tempat hiburan malam itu harus dilakukan karena hal itu merupakan amanat dari peraturan daerah yang melarang berdirinya tempat maksiat di Kabupaten Bekasi.
 
Apalagi setelah didalami banyak kepentingan yang ada didalam bisnis tempat maksiat tersebut.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1241 Kali
Berita Terkait

0 Comments