Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 09/03/2018 10:00 WIB

Pemkab Bekasi Incar Penunggak Pajak Air Tanah

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin 4
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin 4
CIKARANG_DAKTACOM: Pansus Raperda Retribusi Pajak Daerah menemukan pajak air tanah yang dibayarkan perusahaan belum tergali maksimal, dari 3000 perusahaan pajaknya hanya sebesar 10 Milyar.
 
Pajak air tanah seharusnya menjadi lumbung pendapatan asli daerah. Karena setiap industri yang berdiri membutuhkan air untuk menjalankan usahanya, namun kompensasi yang didapat pemerintah daerah jauh dari harapan.
 
Ditanya mengenai hal itu, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyebut belum tergalinya pajak tersebut karena beberapa faktor diantaranya jumlah pegawai yang terbatas apalagi saat ini pengawasan terhadap perusahaan sudah diambil alih oleh pemerintah Provinsi.
 
Dengan belum maksimalnya perolehan pajak itu, hal ini menjadi cambuk bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi pajak, apalagi jika pajak daerah yang saat ini tengah dibahas sudah disahkan maka pendapatan yang masuk akan lebih besar.
 
"Kita juga berencana melakukan penagihan bagi perusahaan yang tidak membayar pajak air tanah dengan memberikan surat," ujarnya pada Kamis (9/3).
 
Neneng menambahkan, selain memberikan surat peringatan bagi perusahaan yang tidak membayar pajak, pemerintah daerah juga dimungkinkan untuk melakukan penagihan secara langsung dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
 
Sementara itu selain pajak air tanah yang belum dibayarkan, Pansus Raperda pajak retribusi daerah juga menemukan salah satu apartemen yakni Oasis Cikarang tidak membayar pajak BPHTB sebesar Rp. 30 Milyar dan PBB sebesar Rp. 5 Milyar.
 
Padahal apartemen itu sudah beroperasi sejak tahun 2015 lalu, namun mereka tidak menyetorkan pajaknya ke pemerintah daerah.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1364 Kali
Berita Terkait

0 Comments