Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 08/03/2018 10:15 WIB

KSHUMI: Proses Hukum untuk Penyelundup Narkoba Harus Tetap jalan

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba
BEKASI_DAKTACOM : Saat ini Indonesia dalam keadaan kondisi darurat narkoba. Hal itu  dibuktikan dengan masuknya 250 ton sabu dari luar negeri ke Indonesia.  
 
Terkait hukuman tembak mati di tempat untuk pelaku yang menyelundupkan narkoba dengan jumlah fantastis, Ketua Eksekutif Nasional Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Candra Purna Irawan,MH mengatakan bahwa ia tidak setuju terhadap hukuman tersebut. 
 
"Untuk hukuman tembak mati di tempat saya tidak setuju. Alangkah lebih baik dibawa ke pengadilan untuk menghormati proses hukum," jelasnya kepada Dakta,  Rabu (7/3).
 
Menurutnya, sangat mengkhawatirkan jika kejahatan penyelundupan narkoba langsung ditembak mati di tempat tanpa proses pengadilan. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan jika model-model kejahatan lainnya diberlakukan serupa.
 
"Kalau langsung di tembak mati nanti akan ada yang meminta kejahatan lain seperti penyebar hoax untuk juga langsung di tembak mati juga," paparnya.
 
Candra mengusulkan hukuman mati bisa dilakukan terhadap para penyelundup atau pengedar yang kabur saat terjadi penangkapan.
 
Candra menambahkan bahwa untuk menimbulkan efek jera kepada penyeludup narkoba sebaiknya penjagaan di laut atau di perbatasan lebih diperketat dan juga media-media mempublikasikan tingkat efektifitas hukuman yang diberikan kepada tersangka-tersangka penyeludupan narkoba yang tertangkap, agar memberikan efek jera pada jaringan narkoba yang lain. (Alya)
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1451 Kali
Berita Terkait

0 Comments