Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus TPU?
BEKASI_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dikabarkan akan menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan korupsi tanah makam Sumur Batu.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ade Hermawan saat ditemui di kantornya, Jumat (29/5), mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tanah makam yang berada di perumahan Bekasi Timur Regency (BTR) masih terus dilakukan. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat terkait proses pengembangan kasus ini.
"Kemungkinan bisa akan ada TSK baru, kita akan buka siapa saja terserah di belakangnya ada siapa, secara yuridis akan kita bongkar otaknya," ungkap Ade.
Ade menjelaskan, meskipun ada prapradilan dari salah Tersangka (GS) namun proses tersebut tidak dapat menghalangi penyidikan tim anti korupsi Kejaksaan Negri Kota Bekasi, terus mengusut otak pelaku dugaan penjualan tanah makam .
Bahkan rencananya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada pekan depan akan kembali melakukan penyitaan lahan perumahan BTR yang sudah dihuni warga, yaitu di blok 5 yang di dalamnya terdapat sekitar 200 unit rumah. Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut merupakan milik negara, sehingga untuk mengamankan aset lahan milik negara dan sebagai bukti di pengadilan maka harus di lakukan penyitaan.
"Pembeli unit rumah di BTR akan tetap dianggap pembeli dan akan menempati tempat itu, sampai status tanah di tentukan pengadilan dan tanah itu akan di lindungi. Sehingga masyarakat penghuni BTR lima tenang aja, silahkan tempati dan jangan resah," tambahnya.
Obyek lahan yang saat ini sudah ditempati warga tersebut seluas 1,088 Ha. Sementara yang sudah disita beberapa waktu lalu seluas 1,1 Ha yang diduga di dalamnya ada lahan sebesar 5.500 meter, sudah di sulap menjadi lahan TPU oleh salah satu penegembang lain yang seolah-olah merupakan hasil dari ruslah lahan.
Ade yakin ada perbuatan pengalihan lahan TPU ke pengembang lain, sehingga ada perbuatan jahat di dalamnya. Menurutnya, kasus ini bukanlah merupakan Perdata, melainkan pidana lantaran pihak pengembang Villa Mutiara Gading Timur sudah melepaskan hak atas tanahnya untuk negara yang kemudian di bangun perumahan.
"Kita tetapkan tersangka berdasarkan bukti dan saksi, jadi tidak sembarangan," ujarnya. ***
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments