Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/03/2018 12:26 WIB

Jelang Pemberlakukan Ganjil Genap, Dinas Perhubungan Siap Lakukan Penertiban

Ilustrasi Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated
Ilustrasi Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated

CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah pusat menerapkan aturan ganjil-genap di akses masuk Tol Bekasi Timur dan Tol Bekasi Barat pada 12 Maret mendatang, hal ini untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek.


Dengan adanya aturan itu, kementrian PUPR melalui Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional IV Satkernar Jalan Nasional Metropolitan Jakarta 1 mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, Polres Kota dan Kabupaten serta Dishub Kota dan Kabupaten Bekasi untuk menutup putaran balik (u-turn) di ruas jalan Bekasi Raya hingga perbatasan karawang.


Penutupan U-turn itu sebagai antisipasi adanya kemacetan di ruas Jalan Bekasi raya karena kendaraan yang tidak bisa masuk tol akan melewati jalan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan pihaknya akan mendukung hal itu dan merespon permintaan penutupan putaran balik tersebut.


"Memang u-turn di perbatasan kota bekasi hingga karawang masih banyak yang ilegal dan sengaja dibuka oleh masyarakat sekitar untuk kepentingan aksesnya, "ujar Suhup.

Suhup menambahkan, dalam proses penutupan putaran ilegal tersebut pihaknya juga nantinya akan melibatkan forum lalu lintas.
 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1110 Kali
Berita Terkait

0 Comments