Limbah Domestik Cemari Kali Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Limbah domestik menjadi salah satu sumber utama pencemaran sungai, selain limbah industri, peternakan dan pertanian. Limbah domestik di antaranya bekas air cucian dapur dan kamar mandi, kotoran atau tinja, termasuk sampah rumah tangga yang dibuang ke sungai.
"Pabrik yang sudah mencemari lingkungan pasti dilakukan tindakan, pertama kita lakukan investigasi ke lokasi, dari sana akan merunut sumber pencemaran dan akan dilakukan tindakan sesuai peraturan Undang-Undang (UU) yang berlaku", ujar Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Ir. Hj. Mas Sriwati, M.Si., dalam Bincang Publik di Radio Dakta (7/3).
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, akan ada denda dan hukuman pidana. Untuk sampai tahapan hukuman pidana, terlebih dahulu diberikan Surat Teguran I, Surat Teguran II, dan Surat Teguran III.
"Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sudah mengerahkan Unit Reaksi Cepat (URC) dan UPTD Dinas LH yang ada di setiap kecamatan. Kalau ada warga yang tertangkap tangan membuang sampah di kali, maka disuruh mengambil lagi sampahnya, diambil KTP-nya dan dilakukan tindakan oleh Satpol PP, karena kami sudah berkerjasama dengan Satpol PP Kota Bekasi", ungkap Ir. Hj. Mas Sriwati.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi juga akan melakukan pengembangan pengawasan bagi bengkel dan tempat pencucian mobil atau motor yang membuang air cucian ke jalan raya. "Oli bekas itu kategori limbah B3 cair. Pengelolaan limbah B3 ada aturannya sendiri, sehingga tidak bisa dibuang ke lingkungan", tegas Mas Sriwati.
Mas Sriwati mengajak warga untuk menghadiri Festival Kali Bekasi yang akan berlangsung pada hari Minggu 11 Maret 2018, di belakang Giant Mega Bekasi, tepatnya di RW 01 Kelurahan Margajaya dan RW 26 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. "Nanti kita akan launching wisata air di Kali Bekasi, ke depannya kita berharap upaya yang sudah dilakukan ini didukung oleh masyarakat Kota Bekasi. Kami imbau kepada warga masyarakat Kota Bekasi untuk mendukung gerakan tidak membuang sampah di kali atau saluran, karena itu juga akan memberikan kontribusi terjadinya genangan, akibat saluran mampet atau tersumbat karena sampah", pungkas Mas Sriwati.
Sumber | : | Radio Dakta |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments