Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 06/03/2018 15:47 WIB

Pilkades Kabupaten Bekasi Akan Terapkan Sistem e-Voting

Ilustrasi Pilkades e Voting
Ilustrasi Pilkades e Voting

BEKASI_DAKTACOM: Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi pada 28 September dengan penggunaan sistem e-Voting (pemilihan suara secara elektronik), tampaknya akan batal diterapkan.

Pasalnya, hingga kini belum ada komunikasi secara langsung antara pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dengan Dinas Komunikasi, Informasi (Diskominfo), Statistik dan Persandian.

Sekretaris Diskominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Bekasi, Beni Saputra mengatakan hingga kini, pihaknya belum berkomunikasi terkait rencana penerapan e-Voting di pilkades

Menurutnya banyak hal yang harus disiapkan untuk mendukung penerapan e-voting tersebut. Sebab, dengan waktu yang hanya tujuh bulan kemungkinan tidak akan terkejar apalagi jika harus menyiapkan anggaran alat, dan mengajarkan pemilih untuk menunaikan haknya.

Benni menambahkan, jika tetap terlaksana, ada beberapa hal utama yang harus dipenuhi dalam sistem e-Voting diantaranya regulasinya harus disiapkan, anggarannya, kemudian azas Pemilunya.
 
Sistem e-Voting itu awalnya sengaja ditawarkan agar transparansi serta keakuratan hasil pemilihan kepala desa terwujud di 154 desa.

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1200 Kali
Berita Terkait

0 Comments