Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 29/05/2015 18:54 WIB

Bukti Baru Bambang Dinilai Mengada-ada

Suasana persidangan, Majelis Hakim meminta keterangan dari Agus Budianto (foto: jaed.dakta.com)
Suasana persidangan, Majelis Hakim meminta keterangan dari Agus Budianto (foto: jaed.dakta.com)

BEKASI_DAKTACOM: Gugatan wanprestasi politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), terhadap pengusaha catering Freddy Rinaldi semakin terbukti mengada-ada, sebab bukti yang dilampirkannya dalam persidangan sangat dipaksakan.

Dalam sidang Selasa 26 Mei 2015 kemarin di PN Bekasi dengan agenda penyampaian bukti, penggugat melalui kuasa hukumnya, Sri Utami, mengajukan tambahan bukti berupa Surat Pernyataan dari mantan Presiden Komisaris PT Pratama Abadi Industri.

Surat tersebut pada intinya menegaskan bahwa Pengugat adalah vendor katering kantin karyawan PT Pratama Abadi Industri.

Dimintai tanggapannya, Agustinus Prajaka selaku kuasa hukum dari Tergugat, Freddy Rinaldi, menampik isi surat itu dengan pernyataan singkat, ”terlalu mengada-ada dan dipaksakan!”

Ketika ditanya lebih lanjut oleh wartawan, Agustinus Prajaka menjelaskan, ”Sekarang logika awam saja deh, gak usah pake argumentasi yuridis. Bukti dokumen/surat yang ditampilkan dipersidangan adalah surat yang dibuat Maret 2015, untuk menjelaskan fakta yang terjadi tahun 1999. Ini apalagi namanya kalau terlalu mengada-ada dan dipaksakan, bukti yang bukan benar-benar ada, tapi diadakan, untuk sekedar menguatkan dalil mereka yang lemah!” ujar Agustinus Prajaka dengan bersemangat.

Agustinus menambahkan, bahwa sejak awal penggugat mencoba membangun dalil bahwa dia mempunyai hubungan langsung dengan PT Pratama Abadi Industri  untuk menyediakan jasa catering bagi karyawan PT Pratama Abadi Industri. Namun, dari bukti-bukti yang mereka sajikan di persidangan sama sekali tidak mendukung dalil bahwa Bambang memiliki hubungan langsung.

Dalam kesempatan pembuktian pertama, mereka bahkan menyampaikan bukti surat yang seolah-olah dibuat tahun 2000, lagi-lagi untuk menguatkan dalil bahwa mereka mempunyai hubungan langsung dengan PT Pratama Abadi Industri.

Padahal perjanjian kerjasama pengelolaan kantin yang ditampilkan dalam persidangan, sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2015 ini, jelas-jelas bahwa pihak yang berhubungan langsung dengan PT Pratama Abadi Industri adalah Pak Freddy (tergugat).

Perjanjian yang selalu diperbarui setiap tahun antara PT Pratama Abadi Industri dan Pak Freddy sebagai pemilik catering merupakan bukti telak yang tak terbantahkan.         
“Kalau sekarang sedang trend beras palsu dan ijazah palsu, saya menduga dokumen yang mereka berikan di persidangan pun juga seperti itu,” ujar Agustinus Prajaka dengan tersenyum.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum panggugat, Sri Utami, terkesan enggan menanggapi perkara ini.”No comment, ya!” jawab Sri Utami singkat.

Seperti diketahui bahwa perkara ini, bermula dari perkenalan antara Penggugat dan Tergugat pada tahun 1999. Saat itu Pengugat memperkenalkan kepada Tergugat peluang kerjasama pengadaan catering bagi karyawan PT Pratama Abadi Industri.

Atas jasa baik Penggugat tersebut, Tergugat memberikan uang terima kasih kepada Penggugat. Karena memang sudah dilandasi hubungan yang baik, secara periodik Tergugat memberikan fee sebagai ungkapan dan bentuk apresiasi telah mengenalkan peluang ini.

Namun demikian, entah mengapa pada tahun 2013 Penggugat mengajukan somasi, dan pada tahun 2014 mengajukan gugatan. Tawaran penyelesaian secara damai dari Tergugat tidak pernah ditanggapi secara serius oleh Penggugat.

“Kalau sudah seperti ini, lalu apa motif sebenarnya? Penggugat sebagai wakil rakyat kan seharusnya mengayomi, tidak malah menzolimi dan mengintimidasi seperti ini. Apakah mentang-mentang punya power sebagai anggota DPRD lantas seenaknya melakukan tindakan yang terkesan seperti memeras seperti ini. Edan lho mintanya, 99 milyar rupiah,” pungkas Agustinus Prajaka. ***

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2252 Kali
Berita Terkait

0 Comments