Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 06/03/2018 13:19 WIB

Peran Masyarakat diperlukan dalam penegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Dialog Swara Bekasi bersama Anggota Komisi IV DPRD Kab Bekasi Fatmah Hanum
Dialog Swara Bekasi bersama Anggota Komisi IV DPRD Kab Bekasi Fatmah Hanum

CIKARANG_DAKTACOM : DPRD Kabupaten Bekasi melalui Pansus XXV tentang Kawasan Tanpa Rokok (Katar) akan melaksanakan Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/3).


Perda tersebut berlandaskan Amanat UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 113 dan 114 memuat bagaimana tindakan promotif dan preventif terhadap rokok.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten bekasi F-PKS sekaligus Anggota Pansus XXV, Fatma Hanum menyampaikan Perda ini dibuat dengan filosofinya bukan penghentian semata. Namun, pengendalian terhadap tembakau di Kabupaten Bekasi.


"Perda ini memiliki ruang lingkupnya, pengendalian tembakau, pemerintah, dan peran masyarakat," papar Fatma kepada Dakta dalam dialog interaktif Suara Wakil Rakyat (SWARA) Bekasi.


Fatma menyampaikan kedepannya Dinas Kesehatan akan menjadi penanggung jawab Koordinatilor Wilayah dan Perangkat Daerah dalam pengawasan penegakkan Kawasan Tanpa Rokok. Ia menambahkan, akan ada sanksi pidana yang masuk dalam Pengadilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan hukuman maksimal 3 Bulan dan denda Rp 50 juta.

"Nanti setiap Koordinator harus membentuk satgas,1 misal di Sekolah, koordinatornya Kepala Sekolah, di pemerintahan Kepala Dinas masing-masing OPD," tegas Fatma.

Namun, Fatma menegaskan sebelum ditunjuk para pengawas ini akan dibina sebelum bertugas. Harapannya, mereka akan tegas dan tidak melanggar Perda yang ditegakkannya.

"Kita adil juga nanti selain Kawasan Tanpa Rokok, harus ada juga wilayah merokoknya," papar Fatma.

Ia menambahkan saat ini Rokok bukan hanya mengenai perokok dan perokkk pasif. Namun, nikotin yang menempel di dinding atau benda lain sangat merugikan masyarakat luas. Maka dari itu, Ia mengajak seluruh elemen bersama-sama menyukseskan dan menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bekasi

Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1543 Kali
Berita Terkait

0 Comments