Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 05/03/2018 10:33 WIB

Pemkab Bekasi Batasi Peserta Pilkades Sebanyak 5 Orang

Suasana Pilkades 2013 di Bekasi
Suasana Pilkades 2013 di Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menggelar Pilkades serentak di 154 desa pada Agustus 2018.
 
Dalam pelaksanaanya, Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa membuat aturan dimana setiap desa hanya boleh diikuti oleh 5 orang calon saja.
 
Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Aat Barhaty mengatakan aturan itu merupakan kebijakan dari pemerintah daerah agar pelaksanaanya berjalan kondusif.
 
Diakuinya jika masing-masing desa diikuti lebih dari 5 orang calon, maka potensi kerawanannya akan semakin besar.
 
"Jika ada desa yang pendaftarnya lebih dari 5 orang maka Pemkab Bekasi akan membentuk panitia yang independen dalam seleksi bakal calon di desa tersebut," ujarnya pada Senin (5/3).
 
Aat menambahkan, dengan diikuti oleh 5 orang saja, diakuinya pemilihan kepala desa sudah cukup banyak untuk itu pihaknya melakukan pembatasan terhadap calon yang mengikuti Pilkades.
 
Ia berharap dengan adanya aturan tersebut maka pelaksanaan pilkades berlangsung kondusif.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2017 Kali
Berita Terkait

0 Comments