Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 01/03/2018 11:39 WIB

Bus Premium Disiapkan di Dua Titik Bekasi selama Ganjil-Genap

Tol Bekasi Barat
Tol Bekasi Barat

JAKARTA_DAKTACOM: Kebijakan pembatasan Ganjil-Genap di Tol Jakarta Cikampek akan mulai dilaksanakan pada 12 Maret 2018. Pembatasan itu sendiri akan dilakukan di dua akses masuk yakni pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur khusus ke arah Jakarta.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) BAmbang Prihartono mengatakan untuk membantu warga, pihaknya menyediakan bus premium yang akan diberangkatkan dari dua titik di Kota Bekasi.

"Masyarakat dapat beralih menggunakan Bus Transjabodetabek Premium yang tersedia di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur," ujar Bambang dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (28/2).

Sehari sebelumnya Direktur Pengembangan dan Perencanaan BPTJ Sigit Irfansyah menyebut tarif bus premium itu direncanakan dipatok Rp20.000.

Selain bus premium, Bambang mengatakan BPTJ pun menyediakan parkir mobil pribadi dengan tarif Rp10.000 per hari bagi warga Kota Bekasi pengendara mobil pribadi yang hendak beraktivitas ke Jakarta.

"Pemerintah berharap masyarakat beralih ke Transjabodetabek daripada menggunakan kendaraan pribadi dalam kondisi macet yang menimbulkan cost tinggi," kata Bambang.

Kemarin, saat dihubungi, Bambang mengatakan setidaknya 40 bus akan disiapkan untuk beroperasi mulai 12 Maret mendatang.

Aturan untuk Angkutan Barang dan Bus

Kebijakan membatasi plat nomor polisi ganjil-genap itu diambil otoritas demi menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama pembangunan infrastruktur di ruas tol Jakarta-Cikampek. Otoritas menerapkan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi golongan I di akses masuk yang berada di kota Bekasi, bukan bagi kendaraan yang telah melaju di dalam jalan tol.

Bambang mengatakan itu adalah satu paket kebijakan yang diatur setiap Senin-Jumat, pukul 06-00-09.00 WIB, kecuali hari libur. Selain kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi golongan I itu, kata Bambang, juga ada pengaturan jam operasional angkutan barang serta jalur khusus bus di ruas tol Bekasi-Jakarta pada masa yang sama.

Saat penerapan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi golongan I diterapkan, maka angkutan barang golongan III, IV< dan V pada waktu yang sama dilarang beroperasi di sepanjang ruas tol Jakarta-Cikampek. Sementara untuk jalur khusus bus akan diimplementasikan tanpa kecuali bagi Transjabodetabek, bus angkutan umum, bus pariwisata, dan bus karyawan. (sur)

Editor : Dakta Administrator
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 1144 Kali
Berita Terkait

0 Comments