Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 28/02/2018 09:00 WIB

FSPMI Desak Pemkab Bekasi Tetapkan UMSK

Ilustrasi Penolakan Upah Murah
Ilustrasi Penolakan Upah Murah
CIKARANG_DAKTACOM: Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan upah minimum sektoral (UMSK) 2018.
 
Vice Presiden FSPMI, Obon Tabroni mengatakan biasanya upah sektoral pada Desember sudah selesai. Tapi sampai saat ini di Kabupaten Bekasi belum ada kejelasan terkait hal itu.
 
Menurutnya, upah sektoral sudah ada sejak 2002 lalu. Tapi jangan sampai dalam hal pengupahan, semua sektor industri disamakan.
 
"Angka UMSK berbeda dengan UMK karena di Kabupaten Bekasi masing-masing perusahaan berbeda klasifikasinya sehingga jangan sampai upah di sektor otomotif disamakan dengan upah upah pabrik kerupuk," ujarnya pada Selasa (27/2).
 
Saat ini yang sudah ditetapkan setiap tahun hanya UMK. Sedangkan upah sektoral belum ada kejelasan.
 
Obon menjelaskan, di kota lain seperti Karawang dan Kota Bekasi UMSK sudah ditetapkan, padahal jika dilihat pabriknya tidak ada yang besar, justru di Kabupaten Bekasi yang nota bene merupakan pemilik kawasan industri terbesar hingga kini belum ditetapkan.
 
Diakuinya, beberapa kali melakukan unjuk rasa ke pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menuntut hal itu.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1074 Kali
Berita Terkait

0 Comments