Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 29/05/2015 09:51 WIB

Kapolri Seharusnya Beri Penghargaan Pelapor Beras Plastik

kapolri
kapolri

JAKARTA_DAKTACOM: Persoalan beras plastik jangan sampai membuat pelapor trauma, apalagi sampai merasa menerima intimidasi dari aparat. Bila hal ini terjadi, orang akan cenderung abai dan tidak mau melapor apabila melihat sebuah kejahatan.

Sekertaris Jenderal PAHAM Indonesia, Rozak Asyhari mengatakan, apa yang dilakukan oleh Ibu Dewi adalah tindakan konsumen yang baik, itu adalah upaya preventif untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya buruk bahan makanan yang diduga dari platik. Oleh karenanya, langkah waspada yang demikian harus di contoh oleh anggota masyarakat lainnya.

Lebih lanjut, Rozaq Asyhari menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh Dewi Septiani adalah early warning, yang seharunya merupakan kewajiban apparat terkait untuk menindaklanjuti.

“Kalau disuruh membuktikan apakah ada kandungan plastik atau tidak tentunya Bu Dewi tidak memiliki kemampuan ataupun kapasitas. Maka seharusnya, aparat penegak hukumlah yang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Tinggal ditindaklanjuti saja laporannya, kemudian di cek di laboratorium, yang punya fasilitas demikian kan aparat Negara, bukan perorangan seperti Bu Dewi”, demikian dikatakan dalam rilisnya yang disampaikan ke Dakta, Kamis (28/5).

Rozaq Asyhari juga menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh Ibu Dewi, karena seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Pihaknya mendorong agar Kapolri memberikan penghargaan kepada Bu Dewi dan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga mengintimidasi.

“Saya rasa layak Pak Badrodin Haiti memberikan penghargaan kepada Bu Dewi, karena sebagai warga negara yang baik telah memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Hal ini untuk merangsang agar masyarakat peduli dengan persoalan hukum yang ada di sekitarnya. Disisi lain, apabila memang terbukti ada oknum aparat yang melakukan intimidasi selayaknya pula Kapolri berikan teguran atau sanksi”, tukasnya.

Reporter :
Editor :
Sumber : Paham
- Dilihat 1718 Kali
Berita Terkait

0 Comments