Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 23/02/2018 10:45 WIB

LPBH PBNU: UU yang Rugikan Rakyat Harus Dikritisi

diskusi hukum LPBH PBNU
diskusi hukum LPBH PBNU
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) Royandi Haikal menegaskan undang-undang  yang dianggap merugikan rakyat harus dikritisi.
 
"Sesuai amanah PBNU harus mengkritisi UU yang dianggap merugikan rakyat, sehingga setiap ada UU yang muncul di permukaan, harus kita bahas," kata Royandi kepada NU Online usai Diskusi Hukum Menyoal Revisi UU MD3, di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (22/2) sore.
 
Karenanya, lanjut Royandi, diskusi persoalan hukum yang diadakan LPBH PBNU bisa dilakukan tidak hanya sebulan sekali. 
 
Ditambahkan Royandi, hasil pembahasan dan diskusi akan direkomendasikan sebagai masukan kepada Pemerintah, termasuk diskusi kali ini yang mengupas polemik revisi UU MD3.
 
"LPBH PBNU memandang secara keseluruhan revisi UU MD3 tidak semuanya jelek. Tetapi ada pasal-pasal tertentu yang krusial yang mesti diubah," ujarnya.
 
Pasal-pasal seperti 245, 122, 75 dan 15 dinilai Royandi sebagai imunitas yang sangat berlebihan kepada anggota DPR.
 
"Anggota DPR yang dipiih rakyat, tetapi ketika rakyat sudah memilih digonggong pula oleh dirinya," terang Royandi.
 
Diskusi Hukum Menyoal Revisi UU MD3 menghadirkan pembicara Anggota DPR RI, Lutfi Mutti dan Pakar Hukum Akhsanul Minan. Diskusi dibuka oleh Ketua PBNU, H Robikin Emhas. 
Editor :
Sumber : nu.or.id
- Dilihat 2007 Kali
Berita Terkait

0 Comments