Parlemen / DPR RI /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/02/2018 16:00 WIB

DPR Minta Freeport Penuhi Kewajiban Divestasi

AGUS HERMANTO
AGUS HERMANTO
JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto meminta PT. Freeport Indonesia agar memenuhi aturan dan kewajibannya terkait kesepakatan divestasi dengan Pemerintah Indonesia, dimana Pemerintah Indonesia akan mendapatkan saham sebesar 51 persen.
 
“Yang jelas, dulu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) itu kan secara terbatas sudah disampaikan bahwa kedepannya PT. Freeport harus divestasi sebesar 51 persen. Apabila ini belum berjalan, seharusnya pemerintah bisa mendorong untuk segera terlaksana,” ujar Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
 
Menurutnya, divestasi juga harus diikuti dengan pembangunan smelter yang harus membutuhkan lahan yang besar. Namun, dengan belum adanya realisasi dari kesepakatan yang sudah dibuat, hal ini sulit untuk dilakukan.
 
“Sekarang seperti apa tindak lanjut smelter itu kan harus kita lihat, karena ini merupakan perjanjian yang harus ditaati oleh kedua belah pihak, yakni pemerintah dan PT. Freeport,” tambah politisi F-PD itu.
 
Ketika ditanya mengenai perpanjangan kontrak antara PT. Freeport dengan Pemerintah hingga tahun 2041, Agus menegaskan kembali bahwa kesepakatan yang keluar hanya IUPK yang bersifat sementara.
 
“Belum ada perpanjangan kontrak, hanya IUPK ementara dengan ketentuan kedua belah pihak yang mengikuti perjanjiannya. Tapi jika tidak dipenuhi, maka perjanjian yang sudah dibuat itu akan batal dengan sendirinya,” tutupnya. 
Editor :
Sumber : dpr.go.id
- Dilihat 874 Kali
Berita Terkait

0 Comments