Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/02/2018 13:00 WIB

Pemkab Bekasi Beri Keleluasaan Penyelenggaraan Pilkades

Suasana Pilkades 2013 di Bekasi
Suasana Pilkades 2013 di Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: 154 Desa di Kabupaten Bekasi akan menggelar pemilihan kepala desa, disamping itu juga menggelar pemilihan anggota BPD sebagai lembaga pengawas kinerja kepala desa.
 
Dalam prosesnya berdasarkan undang-undang, terdapat 2 tata cara pemilihan melalui musyawarah atau melalui pemilihan langsung.
 
Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan kebebasan bagi tiap desa untuk melaksanakan pemilihan, namun hal itu harus diatur dalam peraturan desa.
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Aat Barhaty mengatakan berdasarkan undang-undang proses pemilihan melalui 2 cara, langsung dan musyawarah.
 
"Kita menyerahkan kebijakan itu ke desa masing-masing, namun kebijakan tata cara itu harus diperkuat dengan membuat peraturan desa," ujarnya pada Kamis (22/2).
 
Aat menambahkan, dalam proses tata cara pemilihan BPD itu pihak desa dan BPD bebas memilih tata caranya tergantung hasil kesepakatan.
 
Pihaknya meminta agar tiap desa membuat peraturan paling lambat sebelum pelaksanaan Pilkades serentak di bulan Agustus mendatang.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 868 Kali
Berita Terkait

0 Comments