Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/05/2015 13:32 WIB

Putusan Hakim Haswandi Melampaui Batas Kewenangan

Arsul Sani
Arsul Sani

JAKARTA_DAKTACOM : Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai putusan Hakim Haswandi dalam sidang praperadilan Hadi Purnomo melampaui batas kewenangannya.

"Semestinya tugas hakim praperadilan hanya menilai dari alat bukti yg telah didapatkan oleh KPK saja. Bukan secara sepihak menafsirkan mengenai keabsahan tim penyidik"

Arsul mengatakan dgn putusan hakim yg mempermasalahkan anggota tim penyidik KPK yg bukan berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan diyakini akan menimbulkan kontroversi baru.

"Apalagi penafsiran hakim perihal keabsahan tim penyidik KPK itu juga tidak melalui pertimbangan masukan dari tim ahli seperti pada umumnya"

Sebelumnya Hakim tunggal Haswandi mengabulkan sebagian permohonan gugatan  yang diajukan oleh mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan menolak seluruh keberatan yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan.

Haswandi mempermasalahkan kewenangan tim penyidik KPK yg bukan berasal dari institusi Kepolisian dan Kejaksaan sehingga penetapan tersangka terhadap Hadi Purnomo dianggap batal demi hukum.

Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 3310 Kali
Berita Terkait

0 Comments