Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/02/2018 08:00 WIB

Waskita Karya Terancam Didenda

tiang pancang tol becakayu roboh
tiang pancang tol becakayu roboh
JAKARTA_DAKTACOM: PT Waskita Karya, kontraktor proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu ( Tol Becakayu), Jakarta Timur, terancam dikenai denda administratif.
 
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya tersebut sebelumnya telah mendapat teguran berupa peringatan tertulis.
 
"Kami pernah keluarkan teguran pada proyek Tol Batang (Tol Pemalang-Batang) Semarang," kata Basuki saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018).
 
Pada Selasa (20/2/2018), Basuki Hadimuljono resmi menghentikan semua proyek infrastruktur elevated pasca insiden kecelakaan kerja di Tol Becakayu.
 
"Semua pekerjaan yang berada di atas tanah (elevated) yang membutuhkan pekerjaan berat, saya berhentikan dulu sementara," kata dia, di Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
 
Basuki mengaku telah meneken surat penugasan kepada Komite Keselamatan Konstruksi Nasional (KKKN) per hari ini. KKKN diminta untuk mengevaluasi sekitar 40 proyek yang memiliki pengerjaan elevated, termasuk di antaranya proyek-proyek di bawah Waskita Karya.
 
Dalam kesempatan ini, Basuki juga mengklarifikasi bahwa evaluasi hanya dilakukan KKKN, tidak melibatkan Asosiasi Konstruksi Indonesia (AKI).
Basuki menegaskan bahwa ia sama sekali tidak akan berkompromi soal keselamatan kerja.
 
Bahkan, pada hari Sabtu depan, ia akan mengundang juga pihak kontraktor bendungan.
 
"Bendungan kan lebih bahaya juga, saya akan kasih tahu, ini lho di tol kejadian seperti ini, kamu hati-hati di sana," ujarnya.
 
Ihwal sanksi terhadap kontraktor sendiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 96 menyebutkan bahwa "Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif."
 
Urutan sanksi yang diberikan yaitu peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
 
"Pada proyek Tol Batang memang Waskita telah dikenai peringatan tertulis," kata Direktur Bina Marga Arie Setadi Moerwanto saat dikonfirmasi.
 
Pihak Waskita Karya sendiri telah melakukan evaluasi internal, salah satunya mengkaji rencana penambahan waktu kerja (shift) para pekerja untuk mencegah terulangnya kecelakaan konstruksi.
 
Kepala Divisi III Waskita Karya Dono Parwoto memaparkan saat ini perusahaan menerapkan dua shift selama delapan jam kerja serta waktu lembur tiga sampai empat jam yang dimulai pada pukul 16.00 WIB.
 
"Kemarin ada dua shift, namun sekarang kami kaji apakah perlu menjadi tiga shift," ujarnya dalam konferensi pers di lokasi proyek pembangunan Jalan Tol Becakayu, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).
Editor :
Sumber : bisnis.com
- Dilihat 1306 Kali
Berita Terkait

0 Comments