Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 21/02/2018 16:17 WIB

Lebih Mudah Lapor SPT Pajak dengan E-Filing

talkshow bersama DJP Jabar
talkshow bersama DJP Jabar
BEKASI_DAKTACOM: e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi.
 
Layanan e-Filing ini sendiri digagas untuk memudahkan para wajib pajak untuk melaporkan SPT nya dengan tepat waktu serta lebih cepat terupdate karena langsung terkoneksi dengan database Dirjen Pajak.
 
"E filing ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan laporan SPT Tahunannya dengan lebih muda dan nyaman karena dapat diakses dimana saja selama memiliki jaringan internet," ujar Dimas Nugrohon selaku Humas Kanwil DJP Jabar di Radio Dakta, Rabu (21/2).
 
Selain cepat dan ramah lingkungan karena hemat penggunaan kertas, penggunaan e-Filling juga dipastikan aman dan akurat karena menggunakan sistem komputer.
 
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan e-Filing, cukup datang ke KPP terdekat dengan mengajukan permohonan e-FIN, membawa NPWP, dan KTP.
 
"Setelah lengkap, 1 hari kemudian akan kita beri e-FIN yang bisa digunakan untuk e-Filing," jelas Dimas.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1335 Kali
Berita Terkait

0 Comments