Ahad, 18/02/2018 13:00 WIB
Ini isi Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas Pilwalkot Bekasi 2018
BEKASI_ DAKTACOM: KPU Kota Bekasi Menggelar Deklarasi Kampanye Damai dan berintegritas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018, di Revo Town (18/02), Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Dalam Deklarasi ini mengajak Paslon untuk menjunjung prinsip etika dalam kompetisi elektiral, saling menghormati antar pasangan calon, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun isi dari Deklarasi Kampanye Damai dan berintegritas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi 2018
Atas berkat dan rahmat Allah yang Maha Esa dan Dilandasi oleh semangat kebersamaan guna mewujudkan kehidupan politik yang demokratis, kondusif, amam nyaman dan damai di wilayah Kota Bekasi dalam pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018 beserta seluruh tim kampanye sepakat untuk melaksanakan kampanye damai dan berintegritas, dengan butir kesepakatan sebagai berikut:
1. Mewujudkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi tahun 2018 yang berkualitas berazaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, damai, serta menjunjung prinsip etika berpolitik dalam berkompetisi elektoral;
2. Saling menghormati masing-masing pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Tunduk dan taat kepada peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye serta akan menjaga ketertiban dan keamanan dalam setiap kegiatan kampanye;
4. Menyelesaikam masalah yang terjadi sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan tidak akan menggunakan segala bentuk kekerasan, intrik, intimidasi, dan provokasi selama pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada;
5. Menerima hasil perolehan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018, yang nanti akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kita Bekasi berdasarkan peraturan pemilihan yang berlaku;
6. Mematuhi dan tidak akan melanggar ketentuan larangan kampanye sebagaimana yang diatur dalan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017;
7. Mematuhi dan menyampaikan seluruh isi deklarasi ini kepada masyarakat Kota Bekasi dan pendukung kami dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018;
Demikian kesepakatan deklarasi ini dibuat, demi terselenggaranya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018 yang demokratis, damai, dan berintegritas.
ditandatangani
Pasangan Calon dan Ketua Tim Kampanye masing-masing Paslon. Kapolres Metro Bekasi, Dandim Kodim 0507 Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, dan Pjs Walikota Bekasi? Ketua Panwaslu Kota Bekasi dan KPU Kota Bekasi. (elnoordiansyah)
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
- HAPIMART KE 3 DI INDONESIA RESMI BUKA BESOK DI GRAND MAL BEKASI
- Anggota Komisi Dua DPRD Kota Bekasi Puspa yani Desak PJ Walikota Terbitkan Perwal PSEL.
0 Comments