Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/02/2018 08:03 WIB

Dahnil: UU MD3 Bukti Ambiguitas DPR

Dahnil Anzar saat berbicara di depan wartawan
Dahnil Anzar saat berbicara di depan wartawan
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzhar Simanjuntak mempertanyakan sikap ambigu DPR RI terkait definisi penghinaan dalam UU MD3 dan revisi KUHP.
 
Dahnil mengaku heran dengan sikap para politisi di Senayan yang sepakat menyetujui UU MD3 dimana terdapat pasal tentang ancaman bagi penghinaan terhadap anggota dewan, namun mereka justru bereaksi keras ketika hal serupa terdapat dalam revisi KUHP mengenai pasal penghinaan terhadap Presiden.
 
"Sayangnya sikap DPR ini ambigu, wajahnya mendua. Ketika konteks revisi KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden bisa dipidanakan, sebagian besar partai mengkritik. Tapi giliran di DPR, mereka justru bilang ini untuk menjaga kehormatan dewan," kritik Dahnil, Rabu (15/2).
 
Dahnil menyatakan hal ini menunjukkan adanya sikap egosentris dari para anggota dewan dimana mereka tidak konsisten dalam mendefinisikan tentang penghinaan ketika ditujukan kepada mereka dan pemerintah.
 
"Ini adalah sebuah egosime, nalarnya adalah egoistik. Kalo orang Minang ini bilangnya 'Lalukan di awak, iyokan di urang', artinya sikapnya tidak konsisten," tegasnya.
 
UU MD3 yang telah disahkan pada Senin lalu memang menimbulkan sejumlah kontroversi. Selain adanya penambahan kursi pimpinan di masing-masing lembaga parlemen, terdapat pula pasal-pasal yang terkesan membuat para anggota dewan mempunyai hak eksklusif.
 
Diantaranya adalah pemeriksaan terhadap anggota dewan oleh aparat penegak hukum harus melalui persetujuan dari Presiden atau MKD, serta adanya pasal mengenai pemidanaan terhadap orang yang melakukan penghinaan kepada mereka.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2038 Kali
Berita Terkait

0 Comments