Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 14/02/2018 19:00 WIB

Pendiri Arisan Online di Cikarang Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi pelaku kriminal
Ilustrasi pelaku kriminal
CIKARANG_DAKTACOM: Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan pendiri arisan online di grup media sosial Facebook ‘Mama Yona’ berinisial DCY. Ibu rumah tangga ini ditetapkan karena melakukan penipuan yang merugikan korbannya sekitar Rp 15 miliar.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, penetapan tersangka terhadap DCY setelah polisi melakukan gelar perkara sehari penuh pada Selasa (13/2).
 
Dari penyelidikan, kata dia, lalu kasus naik menjadi penyidikan dengan demikian status terlapor juga meningkat menjadi tersangka.
 
“Tersangka bakal dijerat dengan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan masalah UU ITE karena penipuan online,” kata Rizal di Mapolrestro Bekasi Jalan Ki. Hajar Dewantara Nomor 1, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (14/2).
 
Rizal mengatakan, polisi juga masih menggali keterangan suami DCY berinisial YR.
 
Dia diperiksa untuk menelusuri keterlibatannya dalam arisan online yang dijalankan istrinya sejak enam bulan lalu.
 
Berdasarkan catatannya, ada sekitar 6.000 anggota grup Facebook arisan online Mama Yona, sementara yang aktif atau ikut arisan mencapai 300 sampai 600 orang.
 
Namun, berdasarkan keterangan saksi kepada penyidik total uang yang masuk dalam arisan tersebut sampai Rp 15 miliar.
 
“Tapi, yang baru melapor ke kita nominal kerugiannya baru Rp 800 juta,” ujarnya.
 
Kepada polisi, tersangka mengaku beraksi dengan sejumlah karyawannya.
 
DCY merekrut operator untuk mengurus arisan online itu, namun sayangnya operatornya tidak semuanya pernah ditemui tersangka.
 
”Penyidik masih melakukan penelusuran, nanti bila ada perkembangan lagi akan kita sampaikan kepada media,” kata Rizal.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1298 Kali
Berita Terkait

0 Comments