Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 09/02/2018 08:30 WIB

MUI : Penarikan Zakat Harus Memperhatikan Nisab dan Haul

Amirsyah Tambunan
Amirsyah Tambunan
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Agama berencana menarik zakat bagi para aparatur sipil negara yang beragama islam sebesar 2,5%. MUI menyatakan pemberlakuan wacana ini tetap harus memperhatikan syarat nisab dan haul.
 
"Wacana penarikan zakat ini memang suatu keniscayaan karena zakat adalah salah satu kewajiban bagi umat islam. Namun penarikan zakat harus memperhatikan syarat nisab dan haulnya," terang Wasekjen MUI, Amirsyah Tambunan saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (08/02).
 
Amirsyah berpendapat pemerintah tidak dapat serta merta memberlakukan kebijakan tersebut karena tiap-tiap ASN mempunyai pendapatan yang berbeda-beda bergantung pada tingkat dan golongannya.
 
"Misalnya jika golongan empat itu gajinya sampai 10 juta, itu bisa diambil zakatnya 2,5% karena telah mencapai nisab. Tapi jika yang golongan satu misalnya gajinya hanya 1 jutaan saja, tentu tidak dapat ditarik zakatnya," papar Amirsyah.
 
Amirsyah juga mengakui bahwa hingga saat ini MUI masih belum diajak berbicara oleh Kemenag mengenai wacana penerapan kebijakan penarikan zakat terhadap para ASN tersebut.
 
"Kami mengajak Kementerian Agama untuk merundingkan terlebih dahulu bersama kami dan beberapa perwakilan ormas untuk mengkaji lebih dalam kebijakan ini," tutupnya.
 
Sebelumnya Pemerintah melalui Menag Lukman Hakim Saifuddin mengaku sedang mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam.
 
Melalui Perpres tersebut, ASN yang beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen. Pungutan zakat tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1445 Kali
Berita Terkait

0 Comments