Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 08/02/2018 07:15 WIB

MUI Belum Diajak Bicara Terkait Pemotongan Zakat ASN

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid
JAKARTA_DAKTACOM: Terkait dengan rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2,5 % untuk zakat, MUI mengaku sampai detik ini belum pernah diajak musyawarah oleh Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
 
"Masalah zakat ini tidak hanya sekedar memungut dan mengumpulkan uang dari muzakki (orang yang berzakat) saja, tetapi menyangkut juga tentang siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat, berapa batas nishab dari gaji/pendapatan yg dikenakan wajib zakat, apakah sifatnya wajib atau sukarela serta bagaimana penyaluran dan distribusi zakat tersebut," papar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid pada Kamis (8/2).
 
Menurut Zainut, ibadah zakat adalah merupakan salah satu dari rukun Islam yang diwajibkan atas setiap orang Islam apabila telah memenuhi syarat. Selain untuk melaksanakan perintah agama, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan.
 
"MUI setuju bahwa potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahan umat Islam. Namun kami mengharapkan dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat yang profesional, kapabel dan akuntabel," imbuhnya.
 
Lebih dari itu, lanjut Zainut, pemerintah juga harus melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat.
 
"Menurut hemat kami, sebelum hal tersebut diwacanakan secara terbuka di publik agar gagasan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada ormas-ormas Islam dan pemangku kepentingan lainnya sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat," terangnya.
 
Oleh karena itu MUI berkepentingan mengingatkan hal ini karena jumlah uang yang akan dikelola cukup besar dan uang tersebut adalah uang umat Islam yang harus didistribusikan secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1320 Kali
Berita Terkait

0 Comments