Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 08/02/2018 06:00 WIB

Polsek Cikarang Barat Buru Penadah Motor Curian

pelaku curanmor
pelaku curanmor
CIKARANG_DAKTACOM: Kepolisian Sektor Cikarang Barat masih memburu penadah sepeda motor curian atas pengungkapan kasus perampokan yang dilakukan tiga pemuda di wilayah setempat, Selasa (6/2) petang.
 
Sebanyak 12 motor yang dicuri PPG (21), TB (21) dan TN (24) dijual ke wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
 
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat Komisaris Hendrik Situmorang mengatakan, sepeda motor korban dijual tersangka dengan harga bervariasi tergantung jenis dan kondisi kendaraan.
 
Namun pada umumnya dijual dari harga Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per unit, tanpa dokumen kepemilikan resmi.
 
“Penadah barang curian bisa dijerat Pasal 480 KUHP,” kata Hendrik di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (7/2).
 
Hendrik mengatakan, tersangka PPG, TB dan TN diamankan saat bersembunyi di rumah kontrakan mereka di Cikarang Utara.
 
Penangkapan mereka berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian di depan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Cibitung.
 
“Dari penyelidikan itu, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka yang bersembunyi di rumah kontrakan di Cikarang Utara,” ujarnya.
 
Sampai saat ini, kata dia, polisi masih memburu satu tersangka lagi berinisial RM (21).
 
Pelaku RM berhasil kabur menggunakan sepeda motor saat polisi menggerebek rumah kontrakan mereka di Cikarang Utara.
 
“Perbuatan mereka sangat meresahkan masyarakat, makanya dua pelaku kami tembak karena melakukan perlawanan saat diamankan,” jelasnya.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1602 Kali
Berita Terkait

0 Comments