Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 06/02/2018 12:47 WIB

Hamdan Zoelva : LGBT Melanggar Konstitusi!

Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua MK periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menegaskan hubungan seksual sesama jenis tidak dibenarkan menurut norma konstitusi yang berlandaskan pada sila Pertama Pancasila.
 
Dalam acara seminar kebangsaan Zina dan LGBT dalam pandangan Konstitusi bertempat di Gedung Nusantara V MPR RI, pada Selasa (06/01).
 
Hamdan menyatakan jika hubungan seksual antara pria dan wanita saja masuk dalam kategori tindak pidana seperti pemerkosaan dan pencabulan, maka semestinya hubungan seksual sesama jenis juga harus dipidanakan.
 
"Tidak ada ajaran agama dan moral yang dianut oleh bangsa Indonesia yang membenarkan perbuatan cabul sesama jenis sebagai perbuatan legal yang dibenarkan," tegas Hamdan.
 
Hamdan menjelaskan konstitusi negara Indonesia berlandaskan pada sila Pertama Pancasila yakni Ketuhanan YME dimana hal tersebut berarti ajaran dan nilai-nilai keagamaan harus lebih tinggi dibandingkan hak azasi kemanusiaan.
 
"Hal ini merujuk pada norma konstitusi dan falsafah negara Pancasila yang menempatkan keberadaan Tuhan sebagai causa prima dari sila-sila lainnya dan keberadaan nilai-nilai keagamaan sebagai ukuran konstitusionalitas norma," paparnya.
 
Selain Hamdan Zoelva, acara ini juga menghadirkan sejumlah pembicara lainnya yakni Ahli Hukum UNPAD Atip Latipulhayat, Peneliti INSISTS Henri Shalahudin, dan Ketua F-PKS MPR RI, Sunmandjaya Rukmandis.
 
Acara seminar kebangsaan ini dalam rangka tindak lanjut terhadap perluasan hukum dalam revisi KUHP yang sedang digodok oleh Komisi III DPR RI, terutama terkait dengan paham LGBT.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2802 Kali
Berita Terkait

0 Comments