Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 04/02/2018 16:00 WIB

Konsumsi Sabu Untuk Sembuhkan Asam Urat, Seorang Pria Diamankan Polsek Babelan

rilis kasus narkoba polsek babelan kabupaten bekasi
rilis kasus narkoba polsek babelan kabupaten bekasi
BABELAN_DAKTACOM: Untuk menyembuhkan penyakit Asem Urat yang dideritanya Mindra (30) menggunakan Narkoba jenis sabu. Polsek Babelan berhasil meringkus Mindra di Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Senin (20/11) tahun 2017 lalu.
 
Kapolsek Babelan Kompol Suriyat menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin (20/11) lalu sekitar pukul 14.45 WIB, saat anggota Opsnal Reskrim Polsek Babelan sedang melakukan observasi wilayah, mendapatkan informasi dari warga bahwa sekitar lokasi Gerbang Perumahaan Villa Gading Harapan, Kampung Wales sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
 
Kemudian, polisi langsung melakukan pemantauan dan melakukan undercover dilokasi, saat itu melihat seseorang laki dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
 
"Jadi tersangka ini kita amankan terdapatan menyimpan dan membawa jenis sabu kurang lebih 0,17 gram," ucapnya kepada awak media, dimapolsek Babelan, Kemarin.
 
Terang Kapolsek, kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku dan didapatkan disaku celana sebelah kanan terdapat bungkus rokok yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu.
 
"Saat kita geledah di celana sebelah kanan terdapat barang itu (Sabu,Red) setelah itu kita amankan," terang dia.
 
Sementara itu Pelaku Mindra mengakui perbuatannya telah menggunakan narkoba  sebanyak empat kali dan dirinya mendapatkan dari temannya dengan membeli seharga Rp 200 Ribu.
 
 
"Udah pakai 2 bulan yang lalu, untuk menghilangkan asem urat," sesalnya.
 
Barang bukti yang diamankan yaitu, dua unit Handphone, satu bungkus rokok, satu buah sendok dan satu bungkus plastic. Akibat perbuatannya Pelaku harus mengalami ancaman hukuman pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun. Dan juga pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliyar.
 
"Kepada seluruh masyarakat dihimbau jangan menggunakan narkoba," tutup Kapolsek.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 983 Kali
Berita Terkait

0 Comments