Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 04/01/2018 13:00 WIB

Pengen Sembuh Dari Penyakit Asam Urat, Mindra Gunakan Narkoba

rilis kasus narkoba polsek babelan kabupaten bekasi
rilis kasus narkoba polsek babelan kabupaten bekasi
BABELAN_DAKTACOM: Untuk menyembuhkan penyakit Asem Urat yang dideritanya Mindra (30) menggunakan Narkoba jenis sabu. 
 
Kapolsek Babelan Kabupaten Bekasi Kompol Suriyat, Ahad (4/2/18) menjelaskan penangkapan itu kejadian pada hari Senin (20/11) lalu sekitar pukul 14.45 WIB, saat anggota Opsnal Reskrim Polsek Babelan sedang melakukan observasi wilayah, mendapatkan informasi dari warga bahwa sekitar lokasi Gerbang Perumahaan Villa Gading Harapan, Kampung Wales sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
 
Kemudian, polisi langsung melakukan pemantauan dilokasi, saat itu melihat seseorang laki dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
 
'Tersangka diamankan karena menyimpan dan membawa jenis sabu kurang lebih 0,17 gram", jelasnya.
 
Pihaknya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku dan didapatkan disaku celana sebelah kanan terdapat bungkus rokok yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu.
 
Sementara itu Pelaku Mindra mengakui perbuatannya telah menggunakan narkoba sebanyak empat kali dan dirinya mendapatkan dari temannya dengan membeli seharga Rp 200 Ribu.
 
Dalam kasus tersebut Barang bukti yang diamankan yaitu, dua unit Handphone, satu bungkus rokok, satu buah sendok dan satu bungkus plastic. Akibat perbuatannya Pelaku harus mengalami ancaman hukuman pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun. Dan juga pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliyar.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 751 Kali
Berita Terkait

0 Comments