Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 02/02/2018 16:00 WIB

Baru Lima Taksi Online yang Uji KIR di Bekasi

Ilustrasi Fasilitas Uji KIR
Ilustrasi Fasilitas Uji KIR
BEKASI_DAKTACOM: Uji kelayakan kendaraan atau KIR bagi kendaraan taksi online di Kota Bekasi kurang diminati. Sejak awal November 2017 hingga saat ini, baru ada lima kendaraan taksi online yang sudah melaksanakan uji kir.
 
"Padahal kita sudah menggiatkan sosialisasi ke masyarakat soal adanya uji kir ini," kata Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Fathikun di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (1/2).
 
Dia menjelaskan, dasar pelaksanaan uji KIR mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
 
Selain kendaraan harus uji KIR, kata dia, pengemudi juga wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) umum dan memasang stiker khusus.
 
"Proses uji KIR tidak lama, hanya sejam dan biayanya tidak lebih dari Rp 60.000 per kendaraan," ujarnya.
 
Menurut dia, pelaksanaan uji KIR sangat penting bagi kendaraan yang berkategori angkutan umum.
 
Meski nyatanya berpelat hitam, kata dia, namun kendaraan tersebut dinikmati oleh masyarakat umum, sehingga bisa dikatakan angkutan umum.
 
Apalagi kendaraan tersebut rutin dioperasikan, makanya dianggap wajib menjalani uji KIR.
 
"Pemeriksaan uji KIR itu meliputi emisi gas buang, kelengkapan dokumen, sistem pengereman, lampu dan komponen lainnya yang dianggap penting untuk diperiksa," jelasnya.
 
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana menambahkan, sebetulnya ada nilai tambah dari pelaksanaan uji KIR dan pemasangan stiker.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 991 Kali
Berita Terkait

0 Comments