Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 02/02/2018 06:45 WIB

Bisnis Pengangkutan Limbah B3 Ternyata Sangat Menguntungkan

Ilustrasi sungai yang tercemar limbah industri
Ilustrasi sungai yang tercemar limbah industri
JAKARTA_DAKTACOM: Pekerjaan mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun mungkin akan membuat sebagian besar orang takut, kalau perlu tak usah berurusan dengan bahan pencemar lingkungan ini.
 
Namun, tidak demikian halnya dengan PT Bhanda Ghara Reksa /BGR (Persero). Perusahaan ini justru antusias melakukan pekerjaan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) khususnya pupuk yang dibeli oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
 
Perseroan bahkan mengklaim jasa logistik untuk limbah B3 termasuk non-B3 merupakan salah satu pasar logistik yang sangat lezat karena pertumbuhannya yang pesat dan tidak semua pihak mampu menggeluti bisnis yang penuh risiko ini.
 
Manager BGR Cabang Palu Frans Elia Kusuma mengatakan, BGR telah memiliki kemampuan sebagai penyedia jasa pengangkutan limbah baik B3 maupun Non B-3.
 
Pengangkutan limbah B3 merupakan bentuk sinergi badan usaha milik negara (BUMN) antara BGR dan PPI terkait pengangkutan cairan limbah pupuk. Limbah B3 tersebut akan didistribusikan ke Kota Banda Aceh untuk diolah kembali.
 
"BGR dipercaya untuk mengangkut limbah pupuk dari salah satu gudang perusahaan pupuk cair di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tenggara, melalui jalur darat menuju Bandar Udara Syukuran Aminuddin Amir, Luwuk, Banggai. Besar muatan limbah pupuk yang diangkut yakni sebanyak 79.800 kg,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (1/2).
 
Plt Direktur Utama BGR, M. Taufik Hidayat menambahkan, sepanjang 2017 pendapatan dari jasa pengangkutan limbah atau unit usaha yang disebut Waste Integrated Solution (WIS) tercatat sebesar Rp50,79 miliar atau tumbuh 678,28 % dibandingkan dengan pendapatan pada 2016. “Jasa layanan ini merupakan jasa layanan baru di BGR yang mulai berjalan pada 2016,” jelasnya.
 
Adapun, pada 2017 BGR juga telah bekerja sama dengan PLN untuk pengangkutan limbah non-B3 (bukan bahan berbahaya dan beracun) berupa aset tetap tidak beroperasi (ATTB) milik PLN.
Editor :
Sumber : bisnis.com
- Dilihat 1747 Kali
Berita Terkait

0 Comments