Kamis, 01/02/2018 10:15 WIB
BI: Transaksi Pakai Uang Digital Bisa Kena Pidana
JAKARTA_DAKTACOM: Bank Indonesia (BI) menegaskan penggunaan mata uang virtual (crypthocurrency) sebagai alat pembayaran di Indonesia bisa terancam hukuman pidana kurungan hingga pidana denda.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, hal ini lantaran penggunaan mata uang virtual tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sebab, menurut UU tersebut secara jelas dikatakan bahwa alat pembayaran yang sah di Tanah Air hanyalah rupiah. "Larangannya itu berupa sanksi, ada di UU. Sanksinya ada pidana dan denda," ujar Onny di kantornya, Rabu (31/1).
Dalam Pasal 33 UU Mata Uang disebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran akan dikenakan sanksi.
Selain itu, sanksi juga diberikan bagi orang yang tidak menggunakan rupiah dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya.
Adapun, sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta rupiah.
Di sisi lain, tak hanya melanggar UU yang ada, penggunaan mata uang virtual juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dan moneter. Sebab, nilai mata uang virtual rentan naik turun atau berfluktuasi terlalu tajam.
"Dari sisi stabilitas sistem keuangan, kami juga sangat takut. Kami tidak mau krisis terulang karena adanya bubble. Karena kalau jatuh tiba-tiba itu bisa berdampak ke masyarakat," jelasnya.
Untuk itu, BI melarang penggunaan mata uang virtual sebagai alat pembayaran. Namun, di luar itu, misalnya sebagai instrumen investasi, BI menyerahkan wewenangnya kepada lembaga terkait, misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Kewenangan kami yang dasar hukumnya jelas adalah di sistem pembayaran. Kalau di stabilitas sistem keuangan dan moneter itu kami aware bahwa itu bahaya," pungkasnya.
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- 15 Tahun Berkiprah di Bidang Jasa Konstruksi, ASLI IPO di Awal 2024
- Gas Terus, Penerimaan PAD Kota Bekasi Tembus 87 Persen
- Hapimart Buka Cabang Baru di Grand Mal Bekasi
- Lippo Cikarang Cosmopolis Tawarkan Diskon Besar, Rumah Tapak Hanya Rp289 Juta
- Pentingnya Strategi Pelonggaran Ekspor Nikel Mentah Secara Bertahap
- Pentingnya Wujudkan Sistem Pertanian Pangan Berkelanjutan di Indonesia
- Summarecon Expo 2023 Hadirkan Produk Properti Unggulan
- Viola Residence Jadi Senjata Andalan Summarecon Crown Gading
- Launching Crystal Boulevard Signature Commercial Summarecon Bekasi Berjalan Sukses
- Crystal Boulevard Signature Commercial, Kawasan Terdepan di Summarecon Bekasi
- Komitmen Gelar Program SIAP SEHAT, KB Bukopin Bekasi Peduli Kesehatan Nasabah Pensiunan
- Summarecon Mall Bekasi Tahap Kedua Segera Dibangun
- Branch Executive OCBC NISP Karawang Tuparev Krisfian Audhi Hutomo Ajak Masyarakat Melek Investasi
- Berikan Tawaran Paket Istimewa ke Tamu, Rumah Makan Bang Jidor Jalin Kerjasama dengan WO
- Bentuk Komitmen, KB Bukopin Gunung Sahari Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Nasabah Pensiunan
0 Comments