Kamis, 01/02/2018 10:15 WIB
BI: Transaksi Pakai Uang Digital Bisa Kena Pidana
JAKARTA_DAKTACOM: Bank Indonesia (BI) menegaskan penggunaan mata uang virtual (crypthocurrency) sebagai alat pembayaran di Indonesia bisa terancam hukuman pidana kurungan hingga pidana denda.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, hal ini lantaran penggunaan mata uang virtual tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sebab, menurut UU tersebut secara jelas dikatakan bahwa alat pembayaran yang sah di Tanah Air hanyalah rupiah. "Larangannya itu berupa sanksi, ada di UU. Sanksinya ada pidana dan denda," ujar Onny di kantornya, Rabu (31/1).
Dalam Pasal 33 UU Mata Uang disebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran akan dikenakan sanksi.
Selain itu, sanksi juga diberikan bagi orang yang tidak menggunakan rupiah dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya.
Adapun, sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta rupiah.
Di sisi lain, tak hanya melanggar UU yang ada, penggunaan mata uang virtual juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dan moneter. Sebab, nilai mata uang virtual rentan naik turun atau berfluktuasi terlalu tajam.
"Dari sisi stabilitas sistem keuangan, kami juga sangat takut. Kami tidak mau krisis terulang karena adanya bubble. Karena kalau jatuh tiba-tiba itu bisa berdampak ke masyarakat," jelasnya.
Untuk itu, BI melarang penggunaan mata uang virtual sebagai alat pembayaran. Namun, di luar itu, misalnya sebagai instrumen investasi, BI menyerahkan wewenangnya kepada lembaga terkait, misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Kewenangan kami yang dasar hukumnya jelas adalah di sistem pembayaran. Kalau di stabilitas sistem keuangan dan moneter itu kami aware bahwa itu bahaya," pungkasnya.
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments