Rabu, 31/01/2018 11:00 WIB
Berikut Saran Muhammadiyah Terkait Usia Pernikahan
YOGYAKARTA_DAKTACOM: Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PP NA) mengadakan diskusi panel dengan topik Fikih Anak yang diikuti oleh 45 kader NA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng). Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Gedung Muhammadiyah Jalan KH. Ahmad Dahlan, Selasa (30/1).
"Organisasi otonom kekuatannya pada pengajian-pengajian, salah satunya dengan diskusi, hal tersebut perlu dilakukan agar ruh gerakan Muhammadiyahnya tidak hilang," kata Diyah Puspitarini, Ketua Umum PP NA.
Diyah melanjutkan salah satu icon dan kampanye kegiatan NA saat ini adalah sosialisasi mengenai stunting, hal ini dilakukan NA karena masyarakat Indonesia masih banyak yang belum peduli perihal isu tersebut, apalagi banyak kader NA yang sedang hamil muda.
"Paling tidak anggota NA bayinya tidak ada yang stunting dan ini bagian dari dakwah, " lanjutnya.
Materi diskusi panel fikih anak ini disampaikan oleh dua narasumber yakni Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mohammad Mas'udi dan Nur Wahidatul Muflihah, Anggota PP NA.
Mas'udi mengatakan yang namanya fikih itu tidak hanya persoalan halal dan haram namun bicara seperangkat secara khusus. Sekedar diketahui, hingga saat ini Majelis Tarjih telah mengeluarkan beberapa fikih, diantaranya fiqih kebencanaan, fikih antikorupsi dan juga fikih anak.
Berkaitan dengan fikih anak, Mas’udi mengungkapkan bahwa Majelis Tarjih ingin meningkatkan usia pernikahan, yang mana nikah yang ideal berada pada usia 21 tahun.
Kalau di dalam Undang-undang perkawinan, anak perempuan usia 16 tahun dan laki-laki usia 18 tahun sudah boleh menikah. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah membuat usia ideal pernikahan bagi perempuan dan laki-laki di usia 21 tahun.
“Maksud dari usia ideal menikah adalah saran Muhammadiyah, bukan berupa fatwa dari Muhammadiyah,” jelas Mas’udi.
Menurut Mas’udi, secara biologis memang usia 16 atau 18 tahun sudah matang. Tapi perkawinan tidak hanya berpatokan pada kematangan biologis.
"Kalau perempuan terlalu cepat menikah, apakah dia sudah siap menjadi ibu? Bagaimana mengelola rumah tangga dengan suaminya, bagi laki-laki apakah sudah siap menjadi suami yang bertanggungjawab menafkahi keluarga," papar Mas’udi.
Sementara itu, Muflihah mengatakan Muhammadiyah tidak hanya konsen pada ibadah mahdoh saja namun juga perihal kemasyarakatan. NA sendiri sudah bergerak di bidang kemasyarakatan, keagamaan, dan pendidikan, dengan berbagai macam bentuk program yang sudah dilakukan.
"Program NA itu bergerak dan menggerakkan. Mengenalkan visi dan misi NA, bagaimana NA dikenal dengan aksi nyatanya dan dikenal oleh masyarakat sekitar," pungkas Muflihah.
Editor | : | |
Sumber | : | muhammadiyah.or.id |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments