Rabu, 31/01/2018 10:00 WIB
Polrestro Bekasi Kota Beri Penghargaan untuk Korban Curas
BEKASI_DAKTACOM: Polrestro Bekasi Kota memberikan penghargaan kepada Agung Riswandi (28), korban yang menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan, di Jalan Wibawa Mukti II RT 03/RW 01 Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Korban menggagalkan aksi perampokan yang dilakukan tersangka M Fadli (20) dan rekannya, M Audrey (DPO) pada Selasa (30/1) dini hari tadi.
"Saya memberikan apresiasi kepada korban. Tindakan korban yang berani melawan pelaku, perlu diapresiasi karena itu saya memberikan apresiasi kepada yang bersangkutan," kata Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, saat memberikan paiagam penghargaan kepada Agung Riswandi, Selasa (30/1) petang.
Dia mengatakan, aksi heroik yang dilakukan korban menggagalkan aksi pencurian, perlu dijadikan contoh bagi masyarakat lain untuk menekan aksi kriminalitas.
"Saya pikir, ini perlu dicontoh. Saat kejahatan yang menimpa dirinya, jika memungkinkan untuk melawan, melawan. Paling tidak, segera melaporkan kepada kepolisian. Sekali lagi, saya ucapkan selamat kepada korban yang telah menggalkan aksi pelaku," imbuhnya.
Sementara itu, Agung Riswandi mengungkapkan kegembiraannya terhadap penghargaan tersebut. "Pastinya, bangga dapat penghargaan dari Kapolres," ungkapnya.
Aksi berani yang dilakukan Agung Riswandi, bermula saat dua pelaku perampokan, M Fadli dan M Audrey beraksi di warung nasi yang dijaga korban, di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, sekitar pukul 03.30 WIB.
Satu pelaku, M Fadli tiba-tiba menanyakan korban, "Lo anak Geng Amerika ya?" Korban yag ditanya pelaku seperti itu, sempat bingung karena tidak pernah mengenal pelaku, bahkan baru mendengar nama Geng Motor America.
Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan celurit sambil berupaya merampas telepon seluler korban. Korban, tidak tinggal diam. Sambil menangkis sabetan celurit pelaku, korban berusaha melawan pelaku. Terjadi perkelahian antara pelaku dengan korban. Tak lama, berselang pelaku berhasil dijatuhkan korban.
Tak jauh dari lokasi, teman korban datang bersama warga membantu korban. Kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiasih. Anggota polisi yang tiba di lokasi, langsung mengamankan pelaku M Fadli. Teman pelaku, yang bersiaga di atas sepeda motor kabur melarikan diri.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebilah celurit, kain penutup wajah serta telepon seluler merek Oppo. Kini, pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Jatiasih dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Editor | : | |
Sumber | : | beritasatu.com |
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
- HAPIMART KE 3 DI INDONESIA RESMI BUKA BESOK DI GRAND MAL BEKASI
- Anggota Komisi Dua DPRD Kota Bekasi Puspa yani Desak PJ Walikota Terbitkan Perwal PSEL.
- Kabid PTK Dinas Pendidikan Kota Bekasi Wijayanti, Berikan Semangat untuk Para Guru menjadi Guru Penggerak yang Berkualitas.
0 Comments