Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 31/01/2018 10:00 WIB

Polrestro Bekasi Kota Beri Penghargaan untuk Korban Curas

Polrestro Bekasi Kota memberikan penghargaan terhadap korban yang berhasil menggagalkan aksi pencuri
Polrestro Bekasi Kota memberikan penghargaan terhadap korban yang berhasil menggagalkan aksi pencuri
BEKASI_DAKTACOM: Polrestro Bekasi Kota memberikan penghargaan kepada Agung Riswandi (28), korban yang menggagalkan aksi pencurian ‎dengan kekerasan, di Jalan Wibawa Mukti II RT 03/RW 01 Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
 
Korban menggagalkan aksi perampokan yang dilakukan tersangka M Fadli (20) dan rekannya, M Audrey (DPO) pada Selasa (30/1) dini hari tadi.
 
"Saya memberikan apresiasi kepada korban. Tindakan korban yang berani melawan pelaku, perlu diapresiasi karena itu saya memberikan apresiasi kepada yang bersangkutan," kata Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, saat memberikan paiagam penghargaan kepada Agung Riswandi, Selasa (30/1) petang.
 
Dia mengatakan, aksi heroik yang dilakukan korban menggagalkan aksi pencurian, perlu dijadikan contoh bagi masyarakat lain untuk menekan aksi kriminalitas.
 
"Saya pikir, ini perlu dicontoh. Saat kejahatan yang menimpa dirinya, jika memungkinkan untuk melawan, melawan. Paling tidak, segera melaporkan kepada kepolisian. ‎Sekali lagi, saya ucapkan ‎selamat kepada korban yang telah menggalkan‎ aksi pelaku," imbuhnya.
 
Sementara itu, Agung Riswandi mengungkapkan kegembiraannya terhadap penghargaan tersebut. "Pastinya, bangga dapat peng‎hargaan dari Kapolres," ungkapnya.
 
Aksi berani yang dilakukan Agung Riswandi, bermula saat dua pelaku perampokan, M Fadli dan M Audrey beraksi di warung nasi yang dijaga korban, di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih‎, sekitar pukul 03.30 WIB.
 
Satu pelaku, M Fadli tiba-tiba menanyakan korban, "Lo anak Geng Amerika ya?‎" Korban yag ditanya pelaku seperti itu, sempat bingung karena tidak pernah mengenal pelaku, bahkan baru mendengar nama Geng Motor America.
 
Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan celurit sambil berupaya merampas telepon seluler korban. Korban, tidak tinggal diam. Sambil menangkis sabetan celurit pelaku, korban berusaha melawan pelaku. Terjadi perkelahian antara pelaku dengan korban. Tak lama, berselang pelaku berhasil dijatuhkan korban.
 
Tak jauh dari lokasi, teman korban datang bersama warga membantu korban. Kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiasih. ‎Anggota polisi yang tiba di lokasi, langsung mengamankan pelaku M Fadli. Teman pelaku, yang bersiaga di atas sepeda motor kabur melarikan diri.
 
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebilah celurit, kain penutup wajah serta telepon seluler merek Oppo. Kini, pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Jatiasih dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Editor :
Sumber : beritasatu.com
- Dilihat 1035 Kali
Berita Terkait

0 Comments