Pilkada Serentak /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 31/01/2018 08:00 WIB

Ini Sejumlah Peraturan Bagi ASN Selama Pilkada Jabar 2018

ilustrasi masa kampanye
ilustrasi masa kampanye
BANDUNG_DAKTACOM: Untuk diperhatikan surat edaran dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) No B 2900/ KSN/ 11/ 2017 tanggal 10 November 2017 tentang pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018.
 
Sekertaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan netralitas ASN juga diatur dalam Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Menpan RB) No B/ 71/ M. SM. 00/ 2017 tanggal 27 Desember 2017 Hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak 2018, pemiliham legislatif 2019, dan pemilihan presidem dan wakil presiden 2019  yang lebih spesifik.
 
Salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/ bakal pasangan calon, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik. 
 
"Informasi ini mungkin baru diketahui sekitar Januari 2018. Peraturan ini berarti merupakan larangan penuh bagi PNS untuk melakukan hal itu," kata  Iwa usai mengikuti Sosialisasi Netralitas ASN di The Trans Luxury Hotels Bandung, Selasa (30/1/2018)
 
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan PNS dilarang menanggapi, mengunggah seperti like, komentar, dan sejenisnya atau menyebar luaskan gambar/foto bakal calon/ bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon melalui media online maupun media sosial.
 
Selanjutnya, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/ gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
 
"PNS juga dilarang menjadi pembicara atau nara sumber pada kegiatan pertemuan partai politik," ujar Iwa.
 
Sebagai bentuk pengawasan Pemda setempat bersama Bawaslu Jabar mengumpulkam seluruh PNS termasuk kepala OPD di lingkungan Pemprov Jabar. Iwa mengaku, beberapa tempat di Jawa Barat masih kurang mengetahui peraturan tersebut sehingga diperlukan sosialisasi yang masif di kalangan PNS.
 
"Sekarang kan bersama Bawaslu seluruh PNS termasuk seluruh kepala OPD saya kumpulkan sehingga dengan adanya pertemuan ini  mengetahui dan peraturan yang berlaku semala penyelenggaran pilkada serentak di Jawa Barat," pungkasnya.
Editor :
Sumber : jabarprov.go.id
- Dilihat 1062 Kali
Berita Terkait

0 Comments